<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24044">
<titleInfo>
<title>ANALISIS TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY
PADA ASET DIGITAL BITCOIN DALAM 
PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
(Studi Kasus di Aplikasi Pintu)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Putri Oktavia Lestari</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 188 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Bitcoin telah legal di Indonesia dengan peraturan 
BAPPEBTI yang mengkhususkan pada transaksi trading investasi 
bukan dijadikan sebagai alat pembayaran. Namun transaksi 
trading Bitcoin perlu adanya analisis mendalam terhadap akad 
yang dilaksanakan. Karena masih terjadi perdebatan antara 
hukum BAPPEBTI dengan hukum DSN-MUI mengingat 
keberadaan gharar sangat besar dalam hal investasi. Baik Bitcoin
tersebut dianggap sebagai uang yang erat kaitannya dengan akad 
sharf atau sekadar aset digital yang berkaitan dengan akad bai’ 
dalam transaksi Bitcoin di aplikasi Pintu. Karena sebagai seorang 
muslim yang terpenting dalam sebuah transaksi adalah sah 
tidaknya suatu akad dan terhindar dari unsur gharar, maisyir, dan 
riba.
Sesuai dengan latar belakang masalah yang telah 
diuraikan diatas, dengan fokus penelitian adanya unsur fluktuasi, 
spekulasi, ketidakpastian/gharar, riba, dan maisyir/ judi adanya 
pihak yang dirugikan, risiko tinggi sehingga rumusan masalah 
yang penulis ajukan ialah sebagai berikut: 1) Bagaimana praktik 
transaksi pada aset digital Bitcoin di aplikasi pintu 2) Bagaimana 
praktik transaksi pada aset digital Bitcoin di aplikasi pintu dalam 
perspektif hukum ekonomi syariah.
Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris atau 
kajian pustaka yakni menggunakan buku-buku sebagai sumber 
data. Metode yang digunakan dalam pendekatan masalah ini 
adalah pendekatan empiris dan tidak lepas dari penelitian 
kualitatif deskriptif. Pendekatan empiris menggunakan sumber 
data primer yang diproleh langsung dari wawancara dengan pihak 
Pintu Kemana Saja lewat email dengan tujuan mengetahui 
dengan tepat transaksi digital Bitcoin pada apliasi pintu. Teknik 
pengumpulan data menggunakan Observasi, Wawancara, 
iv
Analisis data menggunakan analisa kualitatif yang bersifat 
deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan 
yaitu: 1) Praktik transaksi aset digital Bitcoin di aplikasi Pintu
dalam posisinya sebagai komoditas. Telah legal karena Pintu 
telah memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Crypto 
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka 
Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar 
Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. 2) Praktik transaksi pada aset 
digital Bitcoin di aplikasi pintu dalam perspektif hukum ekonomi 
syariah berdasarkan fatwa MUI bahwasannya praktik crypto itu 
halal selama memenuhi syarat sil’ah dan memiliki underlying 
asset. Setelah menaganalisis bahwasanya transaksi trading bitcoin 
di aplikasi Pintu telah memenuhi syarat sil’ah dan memiliki 
underlying asset.</note>
<subject authority=""><topic>Digital Bitcoin</topic></subject>
<classification>2x4.2</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 491</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 491</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 491</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24044</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-15 15:00:56</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-15 15:01:31</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>