Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBATALAN ORDER DI MASA PANDEMI COVID-19 PADA PRAKTIK BISNIS EVENT WEDDING ORGANIZER (Studi Kasus Pada Didi Enterprise Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang)
Pergantian paradigma masyarakat menjadikan bisnis wedding organizer
menjadi usaha jasa yang populer yang tidak bisa tergantikan oleh kedudukan teknologi.
Ada beberapa faktor pembatalan order pada wedding organizer, salah satu faktor yang
mempengaruhi pembatalan order yaitu pembatalan akibat pandemi Covid-19, Diketahui
ketika saat ini telah terjadi wabah penyakit baru yang berasal dari virus adalah corona virus.
Salah satu usaha yang terdampak akibat Covid-19 yaitu wedding organizer Didi Enterprise.
Pada Didi Enterprise uang muka merupakanl suatu tandalkesepakatan dengan perjanjian
yang dibuat di antara kedual belah pihakl dengan memberikanl uang mukal sebagai
ljaminan. Pembatalan order padal permasalahan Didi Enterprise ini terjadi disebabkan oleh
pandemi Covid-19 sehinggal merugikan kedual belah pihakl antara weddingl organizer
dengan klien.
Berdasarkan latar belakang diatas perumusan masalah dalam penelitian ini adalah
bagaimanal status uang muka pembatalan order akibat pandemi Covid-19 pada praktik
bisnis wedding organizer Didi Enterprise? dan bagaimanal tinjauan hukuml Islam
terhadapl uang muka pembatalan order akibat pandemi Covid-19 pada praktik bisnis
wedding organizer Didi Enterprise?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status serta
hukum islam terhadap uang muka pembatalan order akibat pandemi Covid-19 pada praktik
bisnis wedding organizer Didi Enterprise. Dalam penelitian ini penulis menggunakan
metode kualitatif ialah jenisl data riset informasi ldigambarkan dianalisis secaral deskriptif
seluruh hasill oleh datal baik daril jawaban wawancaral ataupun daril data ldokumentasi
dengan menggunakan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh dengan menggunakan
teknik observasi, wawancara dan dokumentasi.
Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa pembatalan order yang terjadi setelah
kesepakatan diantara kedua belah pihak. uang muka yang dikeluarkan oleh klien ini hangus,
Sehingga uang muka yang diberikan sebagai pengganti keuntungan. Dalam permasalahan
uang muka para ulama berbeda pendapat, pada umumnya mengharamkan jual beli dengan
sistem uang muka yang hangus, sebab hal demikian itu dinilai termasuk dalam perkara
memakan harta orang dengan cara yang bathil. Jumhur Ulama yang dimaksud ialah seperti
Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah. Sedangkan menurut Imam Hambali dibolehkan
karena untuk menutupi kerugian yang muncul akibat pembatalan order tersebut.
Nia Nuraenia - Personal Name
SKRIPSI HES 470
2x4.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xi + 86 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...