<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24037">
<titleInfo>
<title>Penundaan Pernikahan di Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Perspektif Hukum Islam (Studi di KUA Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon)”</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Siurip</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2021</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 72 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pada dasarnya hukum pernikahan adalah wajib apabila kedua calon 
mempelai sudah mencukupi syarat dan rukunnya. Namun pada masa 
pandemi covid-19 yang mewabah di Indonesia kementrian Agama 
mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang penundaan pernikahan yang 
disebutkan dalam surat edaran Menteri Agama No.P001/DJ.III/Hk.007/07/2021 menyebutkan bahwa: Petunjuk teknis layanan 
nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, pada masa 
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat:
Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 utuk 
pendaftaran baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda 
pelaksanaanya. Masa pandemi akibat wabah Covid-19 telah melanda hampir 
seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia yang memiliki dampak yang 
ditimbulkan akibat wabah ini baik dari segi sosial, ekonomi dan lain 
sebagainya, hal serupa juga dalam ranah pernikahan. 
Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam 
penelitian ini adalah: 1). Bagaimana pelaksanaan perkawinan pada saat 
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kantor Urusan Agama 
Kecamatan Pulomerak? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang 
pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No P002/DJ.III/HK.00.7/07/2021? 
Penelitian ini bertujuan untuk, 1). Untuk Mengetahui pelaksanaan 
perkawinan pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di 
Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulomerak. 2. Untuk Mengetahui tinjauan 
hukum Islam tentang pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No P002/DJ.III/HK.00.7/07/2021
Bentuk metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kuantiatif
yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data bersifat deskripsi berupa 
kata-kata tertulis atau lisan orang-orang dan prilaku yang diamati.
Kesimpulan 1). Praktek pelaksanaan perkawinan pada masa 
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di KUA 
Kecamatan Pulomerak telah sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam 
No P-002/DJ/HK.III.00.7/07/2021. 2). Tinjauan hukum Islam terhadap 
pelaksanaan perkawinan pada masa (PPKM) berdasarkan Surat Edaran 
Dirjen Bimas Islam No P-002/DJ/HK.III.00.7/07/2021 (studi KUA 
kecamatan Pulomerak) di simpulkan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk 
mencegah dan mengurangi resiko penyebaran wabah COVID-19 dan 
melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat saat pelaksanaan 
layanan nikah. Dengan adanya surat edaran ini pegawai KUA dan 
masyarakat yang akan menyelenggarakan perkawinan menjadi lebih tenang 
dalam pelaksanaannya.</note>
<subject authority=""><topic>PENUNDAAN PERNIKAHAN, HUKUM ISLAM</topic></subject>
<classification>2X4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 318</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 318</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 318</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24037</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-12 15:11:49</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-12 15:12:51</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>