<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24032">
<titleInfo>
<title>Pernikahan di Bawah Umur di Tinjau Dari Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Studi Kasus di Kp. Karang Kobong Ds. Bendung Kecamatan Tanara</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Dian Nurhikmah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 78 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pernikahan di bawah umur menjadi masalah klasik yang sulit 
dipecahkan. Terlebih di Indonesia yang memiliki masyarakat dengan tingkat 
kepercayaan terhadap agama yang tinggi dan tidak adanya larangan yang 
secara eksplisit melarang adanya pernikahan di bawah umur, menjadikan 
kasus pernikahan di bawah umur masih kerap terjadi sampai sekarang. Revisi 
undang-undang perkawinan yang sekarang di atur dalam Undang-undang No. 
16 Tahun 2019 mengatur batas umur minimal pernikahan yaitu 19 tahun bagi 
kedua calon mempelai. Adanya kenaikan batas umur pada perempuan yang 
awalnya 16 tahun, bertujuan untuk menekan angka pernikahan di bawah 
umur, namun yang terjadi sebaliknya, dengan berbagai macam latar belakang 
pernikahan di bawah umur masih kerap terjadi terutama di daerah perdesaan.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1)bagaimana praktek 
pernikahan dibawah umur di kampung karang kobong? 2)Bagaimana 
pandangan masyarakat terhadap pernikahan di bawah umur di Kampung 
Karang Kobong desa Bendung Kecamatan Tanara? 3) Bagaimana tinjauan 
hukum Islam dan UU. Perkawinan terhadap pernikahan di bawah umur di 
Kampung Karang Kobong Desa Bendung Kecamatan Tanara?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana prektek 
pernikahan dibawah umur di kampung karang kobong. 2) Untuk mengetahui 
pandangan masyarakat terhadap pernikahan di bawah umur di kampung 
karang kobong desa bendung kecamatan tanara. 3) Untuk mengetahui tinjauan 
hukum islam dan UU perkawinan terhadap pernikahan di bawah umur di 
kampung karang kobong desa bendung kecamatan tanara.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif penelitian 
studi kasus lapangan yang bersifat analisa menggunakan pendekatan 
sosiologis, dan pengumpulan data dengan menggunakan metode wawancara, 
obsevasi, dokumen dan riset kepustakaan. 
Berdasarkan hasil penelitian ini: 1) Praktek pernikahan di bawah 
umur terjadi karena pacaran yang terlalu berlebihan yang disebabkan oleh 
hamil pranikah, adat dan budaya yang mendukung terjadinya praktek 
pernikahan di bawah umur. 2) Pandangan masyarakat terhadap pernikahan di 
bawah umur terbagi dua. Pertama, masyarakat yang menyetujui adanya 
praktek pernikahan di bawah umur. Karena mengurangi perbuatan zina dan 
mengurangi rasa takut akan dampak dari bahaya pergaulan bebas. Kedua, 
masyarakat yang tidak menyetujui adanya praktek pernikahan di bawah umur. 
Karena menikah di bawah umur dapat memicu terjadinya perceraian karena 
kurangnya pengetahuan dan keadaan mental yang belum cukup untuk 
menanggung tanggung jawab di kehidupan rumah tangga. 3) Hukum islam 
tidak membatasi umur pernikahan. Karena di dalam Al-qur’an hanya di 
jelaskan apabila seorang anak sudah baligh maka mereka bisa menikah, maka 
secara syariat pernikahan tersebut sah. Namun menurut pandangan Undangundang Perkawinan dalam hal ini hukum positif hal tersebut tidak 
diperbolehkan karena melanggar Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang 
Perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yang mengatur batas 
minimal perkawinan yaitu 19 tahun bagi pria dan wanita</note>
<subject authority=""><topic>PERNIKAHAN, HUKUM ISLAM, UNDANG-UNDANG</topic></subject>
<classification>2X4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 316</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 316</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 316</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24032</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-12 14:06:37</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-12 14:07:02</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>