<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24028">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian Harta Waris Sama Rata Antara Anak Perempuan dengan Anak Laki-Laki (Studi Kasus di Desa Kadubeureum Kecamatan Padarincang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Edy Febriyan</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2021</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 117 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Persoalan bagaimana pengurusan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para ahli waris. Dalam pembagian harta warisan anak laki-laki dan perempuan adalah selalu ingin menuju pada keadilan, tanpa mendiskriminasikan antara laki-laki dan perempuan. Dalam hukum Islam, Sehubungan dengan cara pembagian harta warisan sering kali ditemukan perbedaan-perbedaan dalam cara praktek pembagianya di satu daerah dengan daerah yang lainya, Contohnya di Desa yang sedang diteliti, tepatnya di Desa Kadubeureum Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang. terdapat suatu kasus pembagian harta waris dengan cara sama rata antara anak laki-laki dan perempuan, praktek pembagian dengan cara tersebut menjadikan suatu permasalahan di masyarakat apakah diperbolehkan atau tidak membagi harta warisan dengan cara sama rata. Berdasarkan dari latar belakang masalah yang telah dipaparkan di atas, maka penulis akan merumuskan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pembagian waris terhadap anak laki-laki dan anak perempuan di Desa Kadubeureum Kecamatan Padarincang? 2) Apa faktor penyebab pembagian harta waris sama rata antara anak perempuan dengan anak laki�laki di Desa Kadubeureum Kecamatan Padarincang ? dan 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta waris sama rata antara anak perempuan dengan anak laki-laki di Desa Kadubeureum Kecamatan Padarincang ? Tujuan penelitian: 1) untuk mengetahui bagaimana pembagian waris terhadap anak laki-laki dan anak perempuan di Desa Kadubeureum Kecamatan Padarincang 2) untuk mengetahui apa saja faktor penyebab pembagian harta waris sama rata antara anak perempuan dengan anak laki�laki di Desa Kadubeureum Kecamatan Padarincang dan 3) Untuk Mengetahui Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta waris sama rata antara anak perempuan dengan anak laki-laki di Desa Kadubeureum Kecamatan Padarincang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, peneliti dalam melakukan penelitianya menggunakan teknik�teknik observasi, wawancara, analisis dan metode pengumpulan data lainya, penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1) mengenai pembagian waris antara anak laki-laki dan anak perempuan, sebagian masyarakat di Desa tersebut, memilih membagikan dengan cara sama rata bagian anak laki-laki dengan anak perempuan yang seharusnya 2:1 menjadi 1:1 tanpa membeda-bedakan. 2) yang menjadikan factor penyebab sebagian masyarakat membagikan harta waris dengan cara sama rata terdapat 3 faktor, yang pertama untuk menghindari perselisihan dalam keluarga, yang kedua karena Jumlah harta warisan yang tidak begitu banyak, yang ketiga faktor ekonomi dan kebiasaan dalam keluarga. 3) Dalam hukum Islam Pembagian waris dengan cara dibagi rata diperbolehkan asalkan masing�masing ahli waris mengetahui jumlah bagiannya dan ridho, di dalam Kompilasi Hukum Islam terungkap bahwa ahli waris dapat bersepakat untuk melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing�masing menyadari bagiannya.</note>
<subject authority=""><topic>HUKUM ISLAM, HARTA WARIS</topic></subject>
<classification>2X4.4</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 301</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 301</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 301</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24028</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-12 11:00:03</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-12 11:00:31</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>