<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24026">
<titleInfo>
<title>Implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan diKantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baros Kabupaten Serang</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>BAYU ANGGARA</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 97 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pencatatan perkawinan merupakan suatu hal yang urgent, bahkan menjadi 
sebuah persyaratan administratif yang harus dilakukan. Tujuannya adalah agar 
perkawinan itu jelas dan menjadi bukti bahwa perkawinan itu telah terjadi, baik 
bagi yang bersangkutan, keluarga kedua belah pihak, orang lain, maupun bagi 
masyarakat karena peristiwa perkawinan itu dapat dibaca dalam suatu surat yang 
bersifat resmi dan dalam suatu daftar yang sengaja dipersiapkan untuk itu, 
sehingga sewaktu-waktu dapat digunakan, terutama sebagai alat bukti tertulis 
yang authentic.
Dari latar belakang yang di jelskan di atas permasalahan yang akan di teliti 
oleh peneliti adalah : Bagaimana impelemtasi KMA nomor 20 tahun 2019 tentang 
pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan Baros ?,Faktor apa saja yang menjadi 
hambatan implementasi pencatatan pernikahan di KUA Kec Baros ?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi 
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan 
Pernikahan, untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi kurang maksimal nya 
dalam pelaksanaan KMA Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research) yaitu 
penelitan yang menggali data dari lapangan dengan cara mewawancarai 
narasumber. Data primer diperoleh dengan wawancara sedangkan data sekunder 
diambil dari artikel dan buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Proses 
pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, 
dan dokumentasi. Adapun metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah 
yuridis-sosiologis. Sedangkan metode analisis datanya dengan menggunakan 
metode deduktif.
Hasil dari penelitan ini menyimpulkan bahwa Implementasi dari pasal 20 
KMA tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan menunjukan bahwa penegak 
hukum disini yaitu pegawai KUA, PPN, STAF KUA sudah melakukan tugas 
sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Akan tetapi, 
dalam pelaksanaan tugasnya masih mengalami hambatan seperti kurangnya 
kedisiplinan masyarakat yang beberapa pendaftar perkawinan yang tidak 
mengikuti petunjuk administratif, hal tersebut dicontohkan seperti kurangnya 
kedissiplinan waktu pendaftaran kehendak nikah dan pemalsuan identitas dalam 
pendaftaran kehendak nikah.</note>
<subject authority=""><topic>PENCATATAN PERNIKAHAN,KUA</topic></subject>
<classification>2X4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 314</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 314</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 314</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24026</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-12 10:23:19</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-12 10:23:42</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>