<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24020">
<titleInfo>
<title>Hukum Ahli Waris Bagi Pembunuh (Studi Komparatif Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Fifit Nur Fithriyani</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 131 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum keluarga yang 
memegang peranan sangat penting, karena hukum waris itu sangat erat 
kaitannya dengan ruang lingkup manusia. Dalam Islam apabila seseorang 
meninggal maka terjadilah peralihan harta dari orang yang meninggal kepada 
ahli waris, namun tidak semua ahli waris mendapatkan warisan, karna 
adanya penghalang warian salah satunya yaitu pembunuhan. Maka penulis 
ingin mengkaji lebih jelas mengenangi Pembunuhan bagaimana yang 
mendapatkan warisan dan yang tidak mendapatkan warisan. Skripsi ini 
merupakan study pustaka dimana penulis meneliti tentang hukum waris bagi 
pembunuh menurut madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.
Berdasarkan latar belakang di atas maka, perumusan masalah dalam 
penelitian ini adalah; 1. Apa saja jenis-jenis pembunuhan yang menghalangi 
hak waris menurut madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali? 2. Apa 
persamaan dan perbedaan pendapat antara Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i 
dan Hambali tentang hukum waris bagi pembunuh?
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui: 1. Untuk mengetahui jenis-jenis 
pembunuhan yang menghalangi hak waris 2. Untuk mengetahui persamaan 
dan perbedaan pendapat antara Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan 
Hambali tentang hukum waris bagi pembunuh.
Penelitian ini merupakan study kepustakaan (library research) dengan 
jenis kualitatif, metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan cara 
membaca, mengutip dari buku-buki yang dijadikan sebagai rujukan,atau pun 
dari sumber lain yang berkaitan dengan yang dianalisis.
Hasil dari penelitian bahwa jenis pembunuhan menurut Madzhab Hanafi 
jenis pembunuhan yang tidak mendapatkan warisan yaitu pembunuhan yang 
bersanksi qishash dan kaffarat, pembunuhan karena khilaf, dianggap khilaf, 
menurut Madzhab Malik jenis pembunuhan sengaja, mirip sengaja tidak 
langsung disengaja, menurut Madzhab Syafi’i semua jenis pembunuhan
menghalangi hak warisan, sedangkan menurut madzhab Malik pembunuhan
yang menghalangi hak warisan yaitu pembunuhan sengaja, mirip sengaja, 
dan pembunuhan tidak langsung. Sedangkan menurut Madzhab Hambali 
hampir semua jenis pembunuhan kecuali pembunuhan yang dilakukan 
karena hak. Dan persamaan keempat mazdhab yakni Madzhab Hanafi, 
Maliki, Syafi’i dan Hambali bahwa mayoritas sepakat pembunuhan menjadi
penghalang warisan dan pembunuhan yang dibenarkan oleh syariat Islam 
seperti pembunuhan karena hak, maka hampir semua Imam Madzhab 
sepakat akan hal itu. Sedangkan perbedaannya dilihat dari jenis-jenis 
pembunuhan yang dilakukan berdasarkan sebab atau alasan tertentu yang 
menjadikan si pembunuh mendapatkan warisan atau tidaknya.</note>
<subject authority=""><topic>HUKUM AHLI WARIS</topic></subject>
<classification>2X4.42</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 312</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 312</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 312</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24020</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-11 15:05:47</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-11 15:06:15</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>