<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24012">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum Islam 
Terhadap Tradisi Larangan MenikahPada hari Kematian Oang Tuan (Studi 
kasus Kp Cibuk Pasir Desa Mekarsari Kec Carenang Kab Serang).</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Sarti’ah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>x + 92  hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Perkawinan di Kp Cibiuk Pasir Desa Mekarsari Kec Carenang Kab Serang 
masih di laksanakan berdasarkan kepercayaan leluhurnya terutama dalam 
menentukan hari pernikahan, mereka sebagain tidak berani melaksanakan 
pernikahan pada hari kematian orang tua, karena mereka pada hari tersebut diyakini 
oleh masyarakat sebagai hari yang kurang baik, padahal dalam Islam tidak ada 
ketentuan larangan waktu pernikahan.
Adapun perumusan masalahnya adalah: Bagaimana pandangan masyarakat 
mengenai tradisi larangan menikah pada hari kematian orang tua di Kp. Cibiuk 
Pasir Des. Mekarsari Kec. Carenang Kab. Serang ? Bagaimana tinjauan hukum 
Islam terhadap tradisi larangan menikah pada hari kematian orang tua di kp. Cibiuk 
Pasir Des. Mekarsari Kec. Carenang Kab. Serang?
Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pandangan masyarakat 
mengenai tradisi larangan menikah pada hari kematian orang tua di Kp. Cibiuk 
Pasir Des. Mekarsari Kec. Carenang Kab. Serang. Untuk menganalisis tinjauan 
hukum Islam terhadap tradisi larangan menikah di hari kematian orang tua di Kp. 
Cibiuk Pasir Des. Mekarsari Kec. Carenang Kab. Serang.
Dengan penelitian ini, penulis menempuh penelitian (field research), 
dengan jenis penelitian kualitatif.Sumber data skunder yaitu beberapa referensi 
yang mendukung terhadap sumber primer yang terdiri atas buku-buku, jurnal atau 
undang-undang yang membahas tentang larangan pernikahan.Sedangkan untuk 
sumber data primer atau data yang berada di lapangan penulis memperoleh dari 
hasil wawancara dengan masyarakat dan tokoh masyarakat.
Hasil dari penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa tradisi larangan 
menikah di hari kematian orang tua berdasarkan budaya yang ditinggalkan oleh para 
leluhur mereka secara turun temurun sampai saat ini masih mengakar kuat dalam 
kehidupan masyarakat sehari-harinya.Menurut tinjauan hukum Islam bahwa tradisi 
larangan menikah bertepatan di hari kematian orang tua calon mempelai perempuan 
adalah tidak sesuai dengan hukum Islam, karena larangan tersebut tidak termasuk 
dalam larangan-larangan pernikahan.Adapun waktu pelaksanaan pernikahan 
tersebut di dalam Hukum Islam tidak ada dalil yang yang menyebutkan waktu 
tertentu selain itu dalam Hukum Islam tidak pernah membedakan hari karena semua 
hari di anggap baik. Bahkan ditinjau dari segi „urfnya, larangan ini bisa di 
kategorikan sebagai „urf fasidkarena larangan ini tidak ada dalam ketentuan hukum 
islam, karena percaya pada kekuatan lain selain allah yaitu berarti aturan ini 
termasuk dalam perbuatan syirik.</note>
<subject authority=""><topic>HUKUM ISLAM, MENIKAH</topic></subject>
<classification>2X4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 307</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 307</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 307</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24012</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-11 11:09:04</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-11 11:09:29</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>