Detail Cantuman Kembali
ANALISIS PENETAPAN HAKIM TENTANG WALI ADHAL DALAM SUATU PERKAWINAN (Studi Putusan Nomor 1708/Pdt.P/2020/PA.Srg di Pengadilan Agama Serang), Tahun 2021 M /1443 H
Sudah menjadi sunatullah bahwa setiap manusia diciptakan untuk hidup
dengan naluri berpasang-pasangan. Naluri alamiah ini kemudian terlembagakan dalam
ikatan lahir batin yang disebut dengan perkawinan. Perkawinan dipilih manusia
sebagai jalan untuk bereproduksi dan berkembang biak demi kelestarian hidupnya
dalam mempertahankan eksistensinya di dunia. Selain itu bereproduksi juga
merupakan salah satu upaya positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan yang di
isyaratkan dalam Agama Islam.
Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah: 1). Bagaimana pertimbangan majelis Hakim di Pengadilan Agama Kota
Serang dalam perkara No.1708/Pdt.P/2020/PA.Srg? 2). Bagaimana analisis Hukum
Islam terhadap pertimbangan Hukum dalam penetapan perkara
No.1708/Pdt.P/2020/PA.Srg?
Sedangkan, tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetehui Hukum formil
dalam penetapan Hakim Pengadilan Agama Kota Serang No.1708/Pdt.P/2020/PA.Srg
tentang di kabulkannya permohonan wali adhal karena calon suami tidak sepaham
dengan ajaran ayah dari mempelai wanita karena bukan dari anggota LDII 2). Untuk
mengetahui dasar pertimbangan Hakim (Hukum materil) terhadap penetapan
Pengadilan Agama Kota Serang No.1708/Pdt.P/2020/PA.Srg tentang di kabulkannya
permohonan wali adhal karena calon suami tidak sepaham dengan ajaran ayah dari
mempelai wanita karena bukan dari anggota LDII.
Metode penelitian ini adalah Kualitatif dan melalui cara ilmiah untuk
mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Metode ini berfungsi sebagai
cara untuk mengerjakan dan mengarahkan sebuah penelitian supaya mendapatkan
hasil yang optimal. Jenis penelitian yang di gunakan penyusun adalah penelitian
lapangan (field research). Teknis pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,
wawancara dan dokumentasi, sehingga penulis dapat menyimpilkan kesimpulan dari
hasil penelitian untuk mudah dipahami. Penelitian ini dilakukan selama satu bulan
sejak 2 November 2021 sampai 1 Desember 2021 dengan responden sebanyak 1 di
Pengadilan Agama Kota Serang Banten (Najarudin, Hakim anggota)
Dari penelitian ini ditarik kesimpulan bahwa pertimbangan Hakim mengenai
wali adhal yang berkaitan dengan perbedaan anggota LDII dan status duda mati sesuai
dengan Hukum syari’at, karena antara kedua calon tidak ada larangan untuk
menjalankan pernikahan menurut syari’at. Dan dasar Hukum yang digunakan oleh
Hakim dalam memutus perkara wali adhal adalah pemohon dan calon suami
senyatanya secara fisik dan mental telah siap menikah dan memenuhi syarat
perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 15 ayat (1) dan (2) dan Pasal 39
Kompilasi Hukum Islam dan tidak dalam pinangan orang lain sebagaimana dimaksud
Pasal 9, 10, dan 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo, Pasal 40 Kompilasi
Hukum Islam, kecuali enggannya bapak pemohon sebagai wali nikah
Rega Billah - Personal Name
SKRIPSI HKI 287
2X4.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xii + 81 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...