<br />
<b>Notice</b>:  Undefined variable: _title_main in <b>/home/perpus/lib/detail.inc.php</b> on line <b>272</b><br />
<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24009">
<titleInfo>
<title></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Rega Billah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2021</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 81 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Sudah menjadi sunatullah bahwa setiap manusia diciptakan untuk hidup 
dengan naluri berpasang-pasangan. Naluri alamiah ini kemudian terlembagakan dalam 
ikatan lahir batin yang disebut dengan perkawinan. Perkawinan dipilih manusia 
sebagai jalan untuk bereproduksi dan berkembang biak demi kelestarian hidupnya 
dalam mempertahankan eksistensinya di dunia. Selain itu bereproduksi juga 
merupakan salah satu upaya positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan yang di 
isyaratkan dalam Agama Islam. 
Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini 
adalah: 1). Bagaimana pertimbangan majelis Hakim di Pengadilan Agama Kota 
Serang dalam perkara No.1708/Pdt.P/2020/PA.Srg? 2). Bagaimana analisis Hukum 
Islam terhadap pertimbangan Hukum dalam penetapan perkara 
No.1708/Pdt.P/2020/PA.Srg? 
Sedangkan, tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetehui Hukum formil 
dalam penetapan Hakim Pengadilan Agama Kota Serang No.1708/Pdt.P/2020/PA.Srg 
tentang di kabulkannya permohonan wali adhal karena calon suami tidak sepaham 
dengan ajaran ayah dari mempelai wanita karena bukan dari anggota LDII 2). Untuk 
mengetahui dasar pertimbangan Hakim (Hukum materil) terhadap penetapan 
Pengadilan Agama Kota Serang No.1708/Pdt.P/2020/PA.Srg tentang di kabulkannya 
permohonan wali adhal karena calon suami tidak sepaham dengan ajaran ayah dari 
mempelai wanita karena bukan dari anggota LDII.
Metode penelitian ini adalah Kualitatif dan melalui cara ilmiah untuk 
mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Metode ini berfungsi sebagai 
cara untuk mengerjakan dan mengarahkan sebuah penelitian supaya mendapatkan 
hasil yang optimal. Jenis penelitian yang di gunakan penyusun adalah penelitian 
lapangan (field research). Teknis pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, 
wawancara dan dokumentasi, sehingga penulis dapat menyimpilkan kesimpulan dari 
hasil penelitian untuk mudah dipahami. Penelitian ini dilakukan selama satu bulan 
sejak 2 November 2021 sampai 1 Desember 2021 dengan responden sebanyak 1 di 
Pengadilan Agama Kota Serang Banten (Najarudin, Hakim anggota) 
Dari penelitian ini ditarik kesimpulan bahwa pertimbangan Hakim mengenai 
wali adhal yang berkaitan dengan perbedaan anggota LDII dan status duda mati sesuai 
dengan Hukum syari’at, karena antara kedua calon tidak ada larangan untuk 
menjalankan pernikahan menurut syari’at. Dan dasar Hukum yang digunakan oleh 
Hakim dalam memutus perkara wali adhal adalah pemohon dan calon suami 
senyatanya secara fisik dan mental telah siap menikah dan memenuhi syarat 
perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 15 ayat (1) dan (2) dan Pasal 39 
Kompilasi Hukum Islam dan tidak dalam pinangan orang lain sebagaimana dimaksud 
Pasal 9, 10, dan 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo, Pasal 40 Kompilasi 
Hukum Islam, kecuali enggannya bapak pemohon sebagai wali nikah</note>
<note type="statement of responsibility">ANALISIS PENETAPAN HAKIM TENTANG WALI ADHAL DALAM SUATU PERKAWINAN (Studi Putusan Nomor 1708/</note><subject authority=""><topic>WALI ADHOL, PERKAWINAN</topic></subject>
<classification>2X4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 287</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 287</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 287</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24009</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-11 10:46:09</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-11 10:46:33</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>