<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="24001">
<titleInfo>
<title>Praktik nikah Siri Menurut perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (studi kasus di Desa.Benda)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Intan Oktaviani</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 92 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pernikahan adalah suatu fitrah manusia dan merupakan anjuran Tuhan 
dan agama yang harus dijalani demi kelangsungan hidup nantinya. Akan tetapi, 
dia juga harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan keluarga, lingkungan 
masyarakat, bahkan dengan Negara sekalipun. Hal tersebut menjadi elemen 
terpenting dalam sebuah ikatan pernikahan. Penelitian ini bertujuan Mengkaji dan 
meninjau fenomena perkawinan siri yang cukup massif dan bukan lagi hal baru 
yang terjadi di kalangan masyarakat atas maupun bawah, dan cukup mudah 
menemukan kasus-kasus ataupun artikel mengenai perkawinan siri (perkawinan 
yang tidak dicatatkan), di berbagai sumber pun telah banyak yang membahas 
terkait perkawinan siri, peneliti berkonsentrasi dan fokus pada perbedaan 
pandangan hukum positif dan hukum Islam juga legalitas hukum mengenai 
fenomena praktik perkawinan siri yang tidak dicatatkan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1)Bagaimana praktik nikah 
siri di Desa Benda. 2)Bagaimana perspektif hukum Islam dan perspektif hukum 
positif tentang praktik nikah siri di desa Benda.
Tujuan Penelitian ini adalah: Praktik nikah siri di Desa Benda. 
Mengetahui dan memahami perspektif hukum Islam tentang praktik nikah siri.
Hukum positif tentang praktik nikah siri serta legalitas hukum terhadap nikah siri.
Metode penelitian ini adalah: suatu kegiatan ilmiah yang di dasarkanan 
pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, dengan jalan menganalisanya. 
Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah menggunakan 
pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan sesuai dengan 
norma yang ada. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan 
(Studi field Research) yang bermaksud mempelajari secara intensif tentang latar 
belakang keadaan sekarang, interaksi sosial, individu, kelompok, lembaga, dan 
masyarakat. Maka penelitian ini tergolong penelitian kualitatif (lapangan).
Kesimpulan dari penelitian ini 1)pernikahan siri yang terjadi di Desa 
Benda adalah hal yang sulit dihindari dan masih di normalisasi oleh masyarakat 
setempat. beberapa faktor yang menyebabkan nikah siri terjadi di Desa Benda 
adalah faktor egosentris, kurangnya edukasi dan malas mengurus peraturan 
administrasi pernikahan, yang terakhir faktor ekonomi. 2)Menurut hukum Islam 
apabila telah terpenuhi syarat dah rukun nikah maka pernikahan tersebut adalah 
sah. Menurut hukum positif menanggapi pernikahan siri dengan dua pendapat 
bahwa nikah siri adalah sah dengan validasi pencatatan pernikahan, pendapat 
kedua yaitu pernikahan siri tidak sah karena setiap pernikahan dicatatkan sesuai 
Undang-Undang yang berlaku, legalitas hukum terhadap nikah siri yaitu 
pernikahannya sah apabila memenuhi syarat dan rukun-rukun pernikahan, namun 
tetap dikatakan makruh apabila menimbulkan kemudharatan bagi yang 
menjalankannya.</note>
<subject authority=""><topic>: Pernikahan, Siri, Legalitas</topic></subject>
<classification>340</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 290</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 290</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 290</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>24001</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-10 14:03:09</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-10 14:03:33</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>