<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="23958">
<titleInfo>
<title>Pemikiran Imam Taqiyuddin Al-Husaini tentang Kehadiran Wali Nikah yang Diwakilkan</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>FALAHUDIN</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 72 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Sebagai salah satu syarat sahnya nikah adalah seorang wali, 
Kedudukan wali nikah dalam hukum Islam adalah sebagai salah satu rukun 
nikah, oleh karena itu Imam Syafi’i berpendapat bahwa nikah dianggap tidak 
sah atau batal, apabila wali dari pihak calon pengantin perempuan tidak ada.
Dalam prosesi akad nikah, perwakilan perwalian sudah mentradisi 
dalam masyarakat Indonesia. Yang mana wali nikah hadir walaupun sudah di 
wakilkan. Hal ini terjadi dengan berbagai alasan, bisa saja wali kurang siap 
menjadi wali sehingga grogi. Ada juga karena faktor praktis dengan 
menyerahkan sepenuhnya kepada petugas. Dan ada juga faktor keinginan 
agar pernikahan anaknya dilakukan oleh orang yang benar-benar mengerti 
masalah agama.
Pokok permasalahan yang penulis bahas dalam penelitian ini adalah 
Bagiamana pendapat ulama Fiqih tentang wali nikah yang diwakilkan?
Bagaimana pendapat Imam Taqiyuddin Al-Husiani tentang wali nikah yang 
diwakilkan? dan bagaimana Analisis Wali Nikah Dalam Perwalian 
Pernikahan?
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan 
(library research), oleh karena itu data-data sebagai penunjang penelitian, 
penulis dapatkan dari buku-buku yang berhubungan dengan penelitian ini. 
Setelah penulis memperoleh data-data dan menganalisisnya, penulis 
dapat menyimpulkan bahwa menurut pendapat para ulama mengenai
kehadiran wali yang diwakilkan meyatakan bahwa wali tersebut boleh hadir 
asalkan tidak menjadi saksi nikah, kalau hadir sebagai wali maka akadnya 
tidak sah.
Selanjutnya menurut Imam Taqiyuddin al Hishni menilai bahwa 
hadirnya wali menyaksikan akad nikah yang telah diwakilkan dapat 
menyebabkan akad nikah menjadi tidak sah. keterangan dari kitab Kifayah al 
Akhyar yang menyatakan bahwa akad menjadi tidak sah itu dimaksudkan 
bahwa kedatangan wali dalam majelis akad nikah itu adalah sebagai saksi 
sehingga apabila kedatangan wali tersebut tidak bertindak sebagai saksi 
meskipun wali turut menyaksikan prosesi akad nikah tersebut maka 
hukunmnya adalah sah.
Sesuai dengan paparan mengenai pendapat Imam Taqiyuddin dan 
para Ulama analsis saya sebagai penulis, bahwa wali yang telah mewakilkan 
perwaliannya diperbolehkan hadir dalam majlis akad selagi dia tidak menjadi 
salah satu dari dua saksi nikah dan wakil</note>
<subject authority=""><topic>IMAM TAQIYUDIN AL HUSAINI, WALI NIKAH</topic></subject>
<classification>297</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 325</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 325</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 325</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>23958</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-05 15:23:34</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-05 15:23:57</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>