Detail Cantuman Kembali

XML

Mekanisme Dan Pelaksanaan Jaminan Bantuan Hukum Di Tinjau Dari UU No. 16 Tahun 2011 Di Perda No. 12 Tahun 2014 (Studi Kasus Di Kota Serang)


Pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hal ini merupakan implementasi
prinsip equality before the law dalam sistem peradilan di Indonesia khususnya sistem peradilan
pidana, memiliki kaitan yang sangat erat dalam rangka melaksanakan perlindungan HAM karena
menyangkut dengan adanya hak tersangka dan terdakwa yang harus dilindungi. Dan ini
merupakan tanggung jawab Negara dalam mewujudkan equality before the law dan acces to
justice. Sehingga dalam hal ini, Pemerintah Kota Serang menerbitkan Perda Kota Serang No. 12
Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Pada Masyarakat.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana Mekanisme dan Pelaksanaan
Bantuan Hukum berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentan Bantuan Hukum di Kota Serang ?,
2) Bagaimana Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan jaminan Bantuan Hukum terhadap
Masyarakat Miskin di Kota Serang?, 3) Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kota Serang
No. 12 Tahun 2014 dalam pemberian Bantuan Hukum terhadap Masyarakat Miskin?.
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) untuk mengetahui Mekanisme dan Pelaksanaan
Bantuan Hukum berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Kota Serang, 2)
untuk mengetahui Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan jaminan Bantuan Hukum
terhadap Masyarakat Miskin di Kota Serang, 3) untuk mengetahui Implementasi Peraturan
Daerah Kota Serang No. 12 Tahun 2014 dalam pemberian Bantuan Hukum terhadap Masyarakat
Miskin.
Metode penelitian dalam penilisan skripsi ini adalah metode yang bersifat kepustakaan dan
lapangan, dimana data-data tersebut yang di ambil dari bebagai referensi buku dan wawancara
langsung dengan pihak Posbakum MR Law Firm bapak mufti yang dijadikan sebagai tempat
penelitian, juga dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis sebagai penerapan
dan pengkajian aspek hukum yang ada di kantor Posbakum MR Law Firm.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan, Pertama, Bantuan hukum adalah hak konstitusional
setiap warga. Lahirnya UU Bantuan Hukum seharusnya menjadi wujud nyata tanggung jawab
negara terhadap Hak Atas Bantuan Hukum sebagai akses keadilan bagi seluruh masyarakat
Indonesia sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945. Kedua, Akses setiap orang untuk
mendapatkan keadilan dalam proses peradilan pidana adalah hak asasi manusi. Hak mendapatkan
keadilan dan bantuan hukum merupakan sebuah jaminan sekaligus perlindungan, yang menjadi
obligasi (kewajiban) Negara untuk pemenuhannya. Ketiga, berdasarkan hasil penelitian
mekanisme dan pelaksanaan bantuan hukum di tinjau dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2011
di Perda No. 12 Tahun 2014, studi di kantor POSBAKUM MR Law Firm adalah didapatkan
bahwa Pelaksanaan Implementasi Peraturan Daerah Kota Serang No. 12 Tahun 2014 bantuan
hukum bagi masyarakat miskin yang telah berjalan sejauh ini meskipun menunjukkan
peningkatan jumlah organisasi bantuan hukum, namun dalam beberapa hal masih dirasakan
belum optimal
Bagus Supriadi, - Personal Name
SKRIPSI HTN 324
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xii + 91 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...