<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="23953">
<titleInfo>
<title>Mekanisme Dan Pelaksanaan Jaminan Bantuan Hukum Di Tinjau Dari UU No. 16 Tahun 2011 Di Perda No. 12 Tahun 2014 (Studi Kasus Di Kota Serang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Bagus Supriadi,</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2021</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 91 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Republik 
Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hal ini merupakan implementasi 
prinsip equality before the law dalam sistem peradilan di Indonesia khususnya sistem peradilan 
pidana, memiliki kaitan yang sangat erat dalam rangka melaksanakan perlindungan HAM karena 
menyangkut dengan adanya hak tersangka dan terdakwa yang harus dilindungi. Dan ini 
merupakan tanggung jawab Negara dalam mewujudkan equality before the law dan acces to 
justice. Sehingga dalam hal ini, Pemerintah Kota Serang menerbitkan Perda Kota Serang No. 12 
Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Pada Masyarakat.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana Mekanisme dan Pelaksanaan 
Bantuan Hukum berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentan Bantuan Hukum di Kota Serang ?, 
2) Bagaimana Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan jaminan Bantuan Hukum terhadap 
Masyarakat Miskin di Kota Serang?, 3) Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kota Serang 
No. 12 Tahun 2014 dalam pemberian Bantuan Hukum terhadap Masyarakat Miskin?.
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) untuk mengetahui Mekanisme dan Pelaksanaan 
Bantuan Hukum berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Kota Serang, 2) 
untuk mengetahui Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan jaminan Bantuan Hukum 
terhadap Masyarakat Miskin di Kota Serang, 3) untuk mengetahui Implementasi Peraturan 
Daerah Kota Serang No. 12 Tahun 2014 dalam pemberian Bantuan Hukum terhadap Masyarakat 
Miskin.
Metode penelitian dalam penilisan skripsi ini adalah metode yang bersifat kepustakaan dan 
lapangan, dimana data-data tersebut yang di ambil dari bebagai referensi buku dan wawancara 
langsung dengan pihak Posbakum MR Law Firm bapak mufti yang dijadikan sebagai tempat 
penelitian, juga dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis sebagai penerapan 
dan pengkajian aspek hukum yang ada di kantor Posbakum MR Law Firm.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan, Pertama, Bantuan hukum adalah hak konstitusional 
setiap warga. Lahirnya UU Bantuan Hukum seharusnya menjadi wujud nyata tanggung jawab 
negara terhadap Hak Atas Bantuan Hukum sebagai akses keadilan bagi seluruh masyarakat 
Indonesia sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945. Kedua, Akses setiap orang untuk 
mendapatkan keadilan dalam proses peradilan pidana adalah hak asasi manusi. Hak mendapatkan 
keadilan dan bantuan hukum merupakan sebuah jaminan sekaligus perlindungan, yang menjadi 
obligasi (kewajiban) Negara untuk pemenuhannya. Ketiga, berdasarkan hasil penelitian 
mekanisme dan pelaksanaan bantuan hukum di tinjau dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 
di Perda No. 12 Tahun 2014, studi di kantor POSBAKUM MR Law Firm adalah didapatkan 
bahwa Pelaksanaan Implementasi Peraturan Daerah Kota Serang No. 12 Tahun 2014 bantuan 
hukum bagi masyarakat miskin yang telah berjalan sejauh ini meskipun menunjukkan 
peningkatan jumlah organisasi bantuan hukum, namun dalam beberapa hal masih dirasakan 
belum optimal</note>
<subject authority=""><topic>HUKUM, PERDA</topic></subject>
<classification>340</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 324</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 324</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 324</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>23953</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-05 14:53:31</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-05 14:53:54</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>