<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="23926">
<titleInfo>
<title>Perlindungan Hak Dalam Ketenagakerjaan Pasal 78 Angka 2 UU No 13 Tahun 2003 Dikaitkan Dengan UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Di Kota Serang).</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Fiki Ferdiana</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2020</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"></languageTerm>
<languageTerm type="text"></languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 147 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pengaturan mengenai upah kerja di atur dalam Undang-Undang 
No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang menjadi payung 
hukum bagi perusahaan dan tenaga kerja dalam hak serta kewajiban.dan 
hak hak yang di amanatkan oleh Undang Undang Nomor 39 tentang 
Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan ketenagakerjaan Namun, 
dalam kenyataannya banyak hal yang merugikan khususnya mengenai 
hak para pekerja. Hak para pekerja seperti upah yang dibawah 
minimum, jaminana kesehatan tidak diberikan, kerja lembur yang 
melebihi aturan yang di buat oleh pemerintah, dan upah kerja lembur 
yang tidak di bayarkan dan banyak lagi yang lainnya. Hal inilah yang 
menjadi undang-undang ini ditentang oleh para pekerja.
Berdasarkan paparan latar belakang permasalahan diatas, maka 
rumusan masalanya sebagai berikut yaitu : 1) bagaimana pengaturan 
perlindungan hak asasi manusia terhadap pembayaran upah kerja 
ketenagakerjaan?2)bagaimanakah pelaksanaan-pelaksanaan 
pembayaran upah kerja terhadap tenaga kerja di kota Serang ? Adapun 
Tujuan Penelitian ini adalah, yaitu : : 1) untuk mengetahui bagaimana 
pengaturan perlindungan hak asasi manusia terhadap pembayaran upah 
kerja ketenagakerjaan ? 2) untuk mengetahui bagaimana pelaksanaanpelaksanaan pembayaran upah kerja terhadap tenaga kerja di kota 
Serang ?
Jenis penelitian ini adalah Peneitian Lapangan (field research) 
yaitu penelitian yang objekna mengenai gejala gejala atauperistiwaperistiwa yang terjadi pada kelompokmasyarakat. Sehinggapenelitianini 
juga bisadisebutpenelitiankasusatau study kasus (case study) 
denganpendekatandeskriptif-kualitatif.Dalam hal ini akan langsung 
mengamati perusahaan-perusahaan yang terdapat di Kota Serang. 
Hasil kesimpulan penelitian ini bahwa 1. )Pengaturan 
perlindungan hak asasi manusia terhadap pembayaran upah kerja 
ketenagakerjaansebagaimana di atur dalam Undang Undang Nomor 39 
Tahun 1999 tentang Ketenagakerjaan pasal 9 sampai 66 yang di 
dalamnya mencakup hak atas kesehjateraan.Pasal 85 sampai 96 
mencakup hak atas upah. Dalam Deklasarasi Universal tentang HAM 
atau DUHAM, Hak Asasi Manusia terbagi dalamhak personal, hak 
legal, hak sipil , politik , serta hak ekonomi, sosial dan Budaya. Dalam 
kelompok pengaturan tersebut, hak dalam mendapatkan pekerjaan 
sangat terkait dengan hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial dan 
budaya, yakni hak yang terkait dengan kerja karna hak atas pekerjaan 
dan hak bekerja merupakan hak asasi manusia.2)Pelaksanaanpelaksanaan pembayaran upah kerja terhadap objek penelitian yang 
dilakukan oleh penulis adalah sebagai berikut, dari tiga perusahaan 
tersebut terdapat dua perusahaan yang keluar dari aturan Undang 
Undang dan peraturan yang sudah di tetapkan Pemerintah dan Satu 
Perusahaan sudah melaksanakan Mekanimse yang sudah Menjalankan 
aturan Undang Undang yang berlaku dan sesuai ketentuan Pemerintah.</note>
<subject authority=""><topic>Undang-undang, Hak Asasi Manusia</topic></subject>
<classification>340</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 328</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 328</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 328</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>23926</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-03 13:41:22</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-03 13:43:28</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>