Detail Cantuman Kembali
IMPLEMENTASI QANUN ACEH (TINJAUAN TEORI PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN (QANUN) MENURUT WAHBAH ZUHAILI
Qanun dalam pengertiannya berarti peraturan perundangundangan atau aturan hukum yang berlaku dalam suatu daerah tertentu.
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum eropa
kontinental (civil law) dan hukum yang digunakan adalah hukum
positif yang sumbernya berasal dari UUD 1945. Namun, di sisi lain
istilah qanun juga diberlakukan di Indonesia yaitu di wilayah khusus
provinsi NAD dengan pemberlakuan qanun Aceh yang sumber
materilnya berlandaskan hukum Islam. Wahbah Zuhaili sebagai salah
satu ulama kontemporer yang membolehkan diberlakukan qanun
menjadi aturan dalam hukum menyebut bahwa pembentukan peraturan
perundang-undang (qanun) yang dibuat harus bersandar kepada hukum
Allah swt (Al-qur’an dan Hadist) namun karena permasalahanpermasalahan yang muncul baru dan beragam maka perundangundangan yang dibuatpun disesuaikan dengan perkembangan zaman
melalui mekanisme ijtihad.
Berdasarkan penelitian di atas, maka dengan ini penulis
merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana implementasi
qanun di Aceh dalam sistem hukum di Indonesia? 2. Bagaimana
implementasi qanun Aceh dalam tinjauan teori pembentukan peraturan
perundang-undangan (qanun) menurut Wahbah Zuhaili?
Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui berlakunya
implementasi qanun di Aceh dalam sistem hukum di Indonesia. 2.
Untuk mengetahui implementasi qanun Aceh dalam tinjauan teori
pembentukan peraturan perundang-undangan (qanun) menurut
Wahbah Zuhaili.
Metode pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan
yuridis normatif, yang dimaksud pendekatan yuridis normatif adalah
pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan
cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta
peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian
ini.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan pertama implementasi
qanun Aceh dalam sistem hukum di Indoensia dimulai melalui
ditetapkannya UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang kemudian
diperkuat dengan UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
bagi Daerah Istimewa Aceh. Kedua, dalam pembentukan perundangundangan (qanun) Wahbah Zuhaili menyebut perundang-undangan
harus bersandar kepada hukum Allah swt (Al-qur’an dan Hadist) yang
disesuaikan dengan lapangan ijtihad dan kaidah-kaidah yang telah
diatur dalam koridor hukum Allah swt
Fahra Iklima Hanura - Personal Name
SKRIPSI HTN 323
340
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xi + 138 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...