<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="23773">
<titleInfo>
<title>IMPLEMENTASI PERBUP LEBAK NOMOR 8 
TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA 
PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU 
MELALUI MUSYAWARAH DESA
(Studi di Desa Kapunduhan Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak
Tahun 2019)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Maksum Pitoyo</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2021</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent></extent>
</physicalDescription>
<note>Pemilihan antar waktu tidak hanya dilegislatif ternyata di 
Pemerintahan Desa juga ada. Istilah ini dikenal sejak hadirnya UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam perihal kepala desa yang 
berhenti dengan sisa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun maka diselenggarakan 
Pemlihan Kepala Desa Antar Waktu, Peraturan yang dibuat Bupati Lebak 
Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu 
Melalui Musyawarah Desa, ternyata hanya sekitar 5% yang sudah 
melaksanakan aturan ini dari keseluruhan Desa di Kabupaten Lebak artinya 
hal ini jarang dilakukan, sehingga membuat rentannya maladministrasi, 
konflik dan money politik. Oleh karena itu seperti apa efektivitas dalam 
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Kapunduhan, 
Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana 
pengaturan dan pelaksanaan Perbup Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang 
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa?, 2) Apa saja 
faktor penghambat dan pendukung dalam Pemilihan Kepala Desa Antar 
Waktu Melalui Musyawarah di Desa Kapunduhan, Kecamatan Cijaku, 
Kabupaten Lebak?
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui 
pengaturan dan pelaksanaan Perbub Lebak Nomor 8 Tahun 2016 Tentang 
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah di Desa 
Kapunduhan Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak., 2) Untuk mengetahui apa 
saja faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan Perbup Lebak 
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui 
Musyawarah di Desa Kapunduhan Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak.
Metode penelitian ini melakukan pendekatan yuridis sosiologis atau 
sosilologi hukum adalah pendekatan dengan melihat sesuatu penerapan 
hukum di dalam masyarakat. Sehingga penelitian ini mengadakan pengukuran 
terhadap peraturan perundang-undangan tertentu mengenai efektifitasnya di 
lapangan, maka dari itu penulis ingin melihat sejauh mana penerapan Perbup 
Lebak No 8 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar 
Waktu Melalui Musyawarah Desa. Dengan melakukan penelitian di Desa 
Kapunduhan. Data Primer diperoleh penulis dari wawancara langsung dengan 
pihak terkait yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pelaksana, 
dan Kepala Desa Terpilih.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan. 1) Pelaksanaan Pemilihan Kepala 
Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Di Desa Kapunduhan sudah 
memenuhi amanat peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 terkait Tata Cara 
Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa, yang diwakili 
oleh 5 unsur masyarakat yaitu; Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh 
Pendidikan, Tokoh Pemuda, dan Tokoh perempuan. Dalam pelaksanaanya 
ada beberpa hal tambahan yaitu ikrar atau janji calon. 2) Faktor Penghambat 
di Desa Kapunduhan adalah kurangnya pemahaman masyarakat,rentannya 
konflik dan money politik, dan terakhir keterbatasan unsur masyarakat dalam 
peserta Pemilihan kepala Desa Antarwaktu. Faktor Pendukung, partisipasi 
masyarakat, bimbingan dari Tim Pembina Kecamatan dan pengawasan dari 
Kabupaten</note>
<subject authority=""><topic>Implementasi Perbup</topic></subject>
<classification>348</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 320</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 320</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 320</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>23773</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-07-12 08:47:25</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-07-12 08:47:53</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>