Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual-Beli Action Figure
Pada perkembangan zaman saat ini banyak sekali keanekaragaman barang yang diperjual-belikan, seperti: barang peralatan rumah tangga, barang elektronik, barang non elektronik, alat tulis, dan macam-macam mainan. Banyak sekali mainan yang digemari untuk diperjual-belikan, salah satunya yakni action figure. Saat ini sudah mulai banyak peminat dari action figure, bukan hanya orang-orang yang menggemari secara perseorangan namun mereka sampai membuat suatu komunitas khusus pecinta action figure. Namun dalam transaksi jual-beli action figure ini masih belum ada kejelasan hukumnya mengenai benda yang diperjual�belikan dikarenakan action figure ini menyerupain dengan patung. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana praktik jual-beli action figure di toko mainan Jakarta Barat?. 2). Bagaimana analisis hukum ekonomi syari'ah terhadap jual-beli action figure?. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Untuk mengetahui praktik jual�beli action figure di toko mainan Jakarta Barat. 2). Untuk menganalisis hukum ekonomi syari'ah terhadap jual-beli action figure. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif berupa penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi partisipatif pasif, wawancara dan dokumen seperti, buku-buku, serta literatur-literatur lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini sehingga dapat dijadikan sebuah referensi dalam penelitian. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini ialah: 1). Praktik jual-beli action figure di toko mainan Jakarta Barat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke toko lalu membayar di kasir dengan cash, debit, dan credit card. Adapun secara online dengan pembelian melalui marketplace Shopee, Tokopedia dan Bukalapak. 2). Jika dalam transaksi jual-beli action figure ini memiliki kemiripan dengan makhluk hidup seperti manusia atau binatang maka tidak dibolehkan untuk diperjual-belikan karena seperti patung dan Allah melarang untuk memiliki benda tersebut. Akan tetapi jika action figure tidak menyerupai makhluk hidup ciptaan Allah SWT., tidak digunakan untuk alat penyembahan, melainkan sebagai alat pembelajaran, dan sebagai mainan anak-anak maka hukum dari jual�belinya diperbolehkan.
Fajar Awaluddin Amirullah - Personal Name
SKRIPSI HES 453
2X6.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 81 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...