<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="23733">
<titleInfo>
<title>TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP 
PELAKSANAAN AKAD SEWA MENYEWA 
BOX SESERAHAN DENGAN UANG MUKA 
(Studi Kasus di Akun Instagram 
@seserahanpandeglang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Eza Islahati Ainun</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 88 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Skripsi ini di latar belakangi oleh suatu bentuk kegiatan manusia 
dalam muamalah yakni berkaitan dengan sewa menyewa atau ijarah. 
Sewa menyewa merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang 
sering terjadi dalam kehidupan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan 
hidup. Kebutuhan tersebut dapat berupa barang maupun jasa. Dengan 
semakin majunya teknologi, informasi dan komunikasi dan adanya 
berbagai media sosial saat ini, banyak pelaku bisnis yang menggunakan 
media sosial untuk mempromosikan berbagai produk untuk di sewa. 
Instagram merupakan salah satu media sosial yang banyak digunakan 
pelaku bisnis online untuk mempromosikan produk-produknya. Seperti 
akun Instagram @seserahanpandeglang yang menyewakan berbagai 
jenis box seserahan maupun box mahar. Dalam sewa menyewa di akun 
Instagram @seserahanpandeglang ini menerapakan adanya pembayaran 
uang muka. 
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam 
penelitian ini adalah : 1. Bagaimana pelaksanaan akad sewa menyewa 
box seserahan dengan uang muka di akun Instagram 
@seserahanpandeglang?, 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap 
pelaksanaan akad sewa menyewa box seserahan dengan uang muka di 
akun Instagram @seserahanpandeglang?
Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui pelaksanaan 
akad sewa menyewa box seserahan dengan uang muka di akun 
Instagram @seserahanpandeglang. 2. Untuk mengetahui tinjauan 
hukum Islam terhadap pelaksanaan akad sewa menyewa box seserahan 
dengan uang muka di akun Instagram @seserahanpandeglang.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Pendekatan 
dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber 
data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dengan 
melakukan wawancara dan sumber data sekunder yang diperoleh dari 
buku-buku dan jurnal. Teknik pengumpulan data melalui observasi, 
wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data secara deskriptif 
dengan menggunakan pola pikir induktif.
Kesimpulannya 1. Sewa menyewa box seserahan di akun 
Instagram @seserahanpandeglang merupakan akad ijarah maushufah fi 
dzimmah. Ada beberapa tahap dalam pelaksanaan akad sewa di akun 
Instagram @seserahanpandeglang yaitu: a. Pelaksanaan akad sewa 
(dapat dilakukan secara online maupun secara langsung ke tempat 
pemilik sewa), b. Pembayaran uang muka, c. Pertemuan kedua belah 
pihak, d. Kesepakatan pengambilan box juga pelunasan sewa, e. 
Pengembalian box. 2. Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan 
akad sewa menyewa box seserahan di akun Instagram 
@seserahanpandeglang boleh dan sah karena sudah terpenuhi rukun
dan syarat sewa menyewa (ijarah) yakni adanya orang yang berakad 
(aqid), sighat akad, upah (ujroh), manfaat atas barang (ma’qud alaih). 
Adanya uang muka sudah berdasarkan keridhoan kedua belah pihak.</note>
<subject authority=""><topic>Senya Menyewa</topic></subject>
<classification>2x4.223</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 501</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 501</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 501</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>23733</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-07-08 08:56:16</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-07-08 08:57:56</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>