<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="23718">
<titleInfo>
<title>TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMANFATAAN BARANG GADAI (MOBIL)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Sopian</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2021</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 98 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Gadai (Rahn) adalah menjadikan benda yang memiliki nilai menurut syariat sebagai jaminan utang, sehingga seseorang boleh mengambil utang atau mengambil sebagaian manfaat barang tersebut. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana Praktik Gadai di Desa Sanding? Bagaimana Praktik Pemanfaatan Barang Gadai di Desa Sanding? Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Barang Gadaian Mobil di Desa Sanding? Tujuan penelitian ini adalah : Untuk mengetahui Praktik Gadai di Desa Sanding. Untuk mengetahui Praktik Pemanfaatan Barang Gadai di Desa Sanding. Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Barang Gadaian Mobil di Desa Sanding. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan menggunakan jenis penelitian Field Research, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang didapatkan dengan melakukan wawancara dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku – buku. Berdasarkan hasil penelitian dan anlisis yang dilakukan oleh penyusun, maka dapat ditarik kesimpulannya adalah (1) Praktek pemanfaatan gadai mobil yang ada di Desa Sanding pada praktek penggadai (Rahn) mendatangi penerima gadai (murtahin) untuk meminjam sejumlah uang guna memenuhi kebutuhan dengan menyertakan barang gadai berupa mobil sebagai barang jaminan. (2) sedangkan menurut tinjauan hukum Islam terhadap pemanfaatan gadai mobil yang dilakukan masyarakat Desa Sanding tidak sah menurut jumhur ulama madzhab Syafi’i karena kekuasaan terhadap barang gadai tetap ditangan rahin bukan murtahin, sehingga murtahin tidak boleh memanfaatkan. Sedangkan menurut madzhab Maliki tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan agar murtahin boleh memanfaatkan barang gadai, yaitu utangnya harus terkait jual beli dan batas waktunya tidak ditentukan.</note>
<subject authority=""><topic>Hukum Islam, Gadai</topic></subject>
<classification>2x4</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 462</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 462</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 462</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>23718</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-07-07 09:07:38</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-07-07 09:08:16</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>