<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="23595">
<titleInfo>
<title>Hukum 
Mengalihkan Hak Asuh Anak Kandung Kepada Orang lain Menurut 
Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Desa 
Keserangan Kecamatan Pontang Serang Banten)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Hofifah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xv + 93 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pengalihan hak asuh anak adalah suatu perbuatan hukum yang 
mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua atau
wali yang sah. Suatu adat pengalihan hak asuh anak atau pengangkatan 
anak di Desa Kaserangan Kecamatan Pontang Kabupaten Serang 
bermula dari keluarga yang tidak memiliki keturunan (anak) 
mengangkat anak dari kerabat dekatnya. Maksud pengangkatan anak 
disini bahwa keluarga yang mengangkat anak ingin memiliki keturunan 
dan agar si anak mendapatkan kesejahteraan dan kemaslahatan. Namun 
hal yang bertentangan adalah pada pengangkatan anaknya tidak di 
sahkan melalui Negara akan tetapi hanya kesepakatan kedua belah 
keluarga yang bersangkutan.
Perumusan masalahnya adalah 1. Bagaimana proses pengalihan 
hak asuh anak di Desa Kaserangan Kecamatan Pontang Kabupaten 
Serang? 2. Bagaimana tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif 
tentang Pengalihan hak asuh anak?
Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui Bagaimana 
proses pengalihan hak asuh anak di Desa Kaserangan Kecamatan 
Pontang Kabupaten Serang? 2. Untuk mengetahui tinjauan Hukum 
Islam dan Hukum Positif tentang Pengalihan hak asuh anak ?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode 
kualitatif, Peneliti dalam melakukan penelitiannya menggunakan 
Teknik-teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini 
merupakan penelitian lapangan (Field Research) dan sifat dalam 
penelitian ini bersifat deskriptif data ini diperoleh dengan melakukan 
wawancara terhadap : Ibu SN, Ibu SL, dan Bapak MH.
Berdasarkan hasil penelitian di lapangan dan analisis yang telah
dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa : 1. Dalam proses pengalihan 
hak asuh anak di Desa Kaserangan Kecamatan Pontang Kabupaten 
Serang adalah menggunakan adat kebiasaan setempat atau adat 
kekeluargaan yaitu dengan kesepakatan kedua belah pihak antara orang 
tua kandung dengan orang tua angkat, setelah sepakat anak angkat 
tinggal bersama orang tua angkat, lalu orang tua angkat mendatangi 
kelurahan setempat untuk membuat akta kelahiran. 2. Hukum Islam 
membenarkan adanya pengalihan hak asuh atau pengangkatan anak 
dengan syarat tidak menasabkan anak angkat kepada ayah angkatnya. 
Sedangkan ditinjau dari hukum positif juga membenarkan adanya 
pengalihan hak asuh atau pengangkatan anak hal in diatur dalam UU 
No.54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak pada Pasal 
8 ayat 2 pengangkatan anak bisa dilakukan sesuai dengan adat 
kebiasaan setempat.</note>
<subject authority=""><topic>Hak Asuh Anak</topic></subject>
<classification>2x4.9</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 282</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 282</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 282</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>23595</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-06-30 09:06:04</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-06-30 09:07:25</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>