Detail Cantuman Kembali
Mahar Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Perbandingan Antara Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i)
Islam mengatur manusia dalam hidup berjodoh-jodohan itu melalui
jenjang perkawinan yang ketentuannya dirumuskan dalam wujud aturanaturan
yang disebut Hukum Perkawinan Islam. Hukum Islam juga ditetapkan untuk
kesejahteraan umat, baik secara perorangan maupun secara bermasyarakat, baik
untuk hidup di dunia maupun di akhirat. Keluarga merupakan lembaga terkecil
dalam masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat sangat tergantung kepada
kesejahteraan keluarga. Di dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang
Perkawinan pada Pasal 1 disebutkan: “perkawinan itu adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Perumusan masalahnya adalah 1. Bagaimana Pemikiran Imam Abu
Hanifah dan Imam Syafi’i Tentang Mahar? 2. Bagaimana Metode Istinbath
Hukum Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i dalam menentukan hukum
Batasan Mahar Dalam Perkawinan? 3. Bagaimana Analisis Komparatif
Pemikiran Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i tentang Batasan Mahar Dalam
Perkawinan?
Tujuan Penelitiannya adalah 1. Untuk mengetahui pemikiran Imam Abu
Hanifah dan Imam Syafi’i tentang mahar.2. Untuk mengetahui Metode Istinbath
Hukum Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i tentang batasan mahar dalam
perkawinan.3. Untuk mengetahui analisis komparatif pemikiran Imam Abu
Hanifah dan Imam Syafi’i tentang batasan mahar dalam perkawinan.
Metode Penelitiannya adalah Metode dengan cara ilmiah untuk mendapatkan
data-data dengan tujuan dan kegunaannya. Metode penelitian yang digunakan
penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian
kualitatif. Penelitian kualitatif yaitu penelitian dengan menggunakan metode
ilmiah untuk mengungkapkan suatu fenomena dengan cara mendeskripsikan
data dan fakta melalui kata-kata secara menyeluruh terhadap subjek.
Hasil dari penelitian ini penulis mendapatkan beberapa kesimpulan
diantaranya adalah 1.Konsep mahar menurut Pandangan Hukum Islam
Terhadap Alasan Pemberian Mahar Pemberian mahar dalam hukum Islam
berdasarkan asas kederhanaan dan kemudahan. 2.Persamaan konsep Mahar
menurut Mazhab Hanafi tidak diperbolehkan dengan alasan mahar harus berupa
benda yang berwujud serta mahar dimaknai sebagai sesuatu yang harus
diberikan secara nyata atau konkrit. Berbeda dengan Mazhab Syafi‟i bahwa
mahar boleh saja dalam bentuk jasa asalkan jelas pada saat akad.
Dede Abduh Mulya Kencana - Personal Name
SKRIPSI HKI 268
2x4.3
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xii + 129 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







