<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="23576">
<titleInfo>
<title>Mahar Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Perbandingan Antara 
Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Dede Abduh Mulya Kencana</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2021</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 129 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Islam mengatur manusia dalam hidup berjodoh-jodohan itu melalui 
jenjang perkawinan yang ketentuannya dirumuskan dalam wujud aturanaturan 
yang disebut Hukum Perkawinan Islam. Hukum Islam juga ditetapkan untuk 
kesejahteraan umat, baik secara perorangan maupun secara bermasyarakat, baik 
untuk hidup di dunia maupun di akhirat. Keluarga merupakan lembaga terkecil 
dalam masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat sangat tergantung kepada 
kesejahteraan keluarga. Di dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang 
Perkawinan pada Pasal 1 disebutkan: “perkawinan itu adalah ikatan lahir batin 
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan 
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan 
Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Perumusan masalahnya adalah 1. Bagaimana Pemikiran Imam Abu 
Hanifah dan Imam Syafi’i Tentang Mahar? 2. Bagaimana Metode Istinbath 
Hukum Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i dalam menentukan hukum 
Batasan Mahar Dalam Perkawinan? 3. Bagaimana Analisis Komparatif 
Pemikiran Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i tentang Batasan Mahar Dalam 
Perkawinan?
Tujuan Penelitiannya adalah 1. Untuk mengetahui pemikiran Imam Abu 
Hanifah dan Imam Syafi’i tentang mahar.2. Untuk mengetahui Metode Istinbath 
Hukum Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i tentang batasan mahar dalam 
perkawinan.3. Untuk mengetahui analisis komparatif pemikiran Imam Abu 
Hanifah dan Imam Syafi’i tentang batasan mahar dalam perkawinan.
Metode Penelitiannya adalah Metode dengan cara ilmiah untuk mendapatkan 
data-data dengan tujuan dan kegunaannya. Metode penelitian yang digunakan 
penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian 
kualitatif. Penelitian kualitatif yaitu penelitian dengan menggunakan metode 
ilmiah untuk mengungkapkan suatu fenomena dengan cara mendeskripsikan 
data dan fakta melalui kata-kata secara menyeluruh terhadap subjek.
Hasil dari penelitian ini penulis mendapatkan beberapa kesimpulan 
diantaranya adalah 1.Konsep mahar menurut Pandangan Hukum Islam 
Terhadap Alasan Pemberian Mahar Pemberian mahar dalam hukum Islam 
berdasarkan asas kederhanaan dan kemudahan. 2.Persamaan konsep Mahar 
menurut Mazhab Hanafi tidak diperbolehkan dengan alasan mahar harus berupa 
benda yang berwujud serta mahar dimaknai sebagai sesuatu yang harus 
diberikan secara nyata atau konkrit. Berbeda dengan Mazhab Syafi‟i bahwa 
mahar boleh saja dalam bentuk jasa asalkan jelas pada saat akad.</note>
<subject authority=""><topic>Mahar</topic></subject>
<classification>2x4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 268</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 268</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 268</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>23576</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-06-27 11:18:18</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-06-27 11:18:49</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>