Detail Cantuman Kembali
Penerapan Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pedofilia di Indonesia dalam Presfektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Komparatif)
Semakin marak kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak
beberapa waktu lalu yang disebut dengan tindak pedofilia.Tindakan tersebut
dipandang sangat mengkhawatirkan, karena dampak yang timbul terhadap korbannya
adalah seperti trauma, rasa malu, pandangan penyimpangan mengenai hal yang
berkonotasi seksual, terluka atau bahkan penyakit menular akibat penyimpangan
seksual, hal ini telah dianggap sangat meresahkan bagi orang tua, di mana anak-anak
dijadikan sebagai sasaran. Anak merupakan mahluk sosial, sejak dalam kandungan
sampai dilahirkan anak tersebut mempunyai hak atas hidup dan merdeka serta
mendapat perlindungan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan
negara. Salah satu hukuman yang dibuat oleh pemerintah terhadap pelaku kejahatan
seksual (Pedofil) adalah tindakan suntik kebiri. Peraturan tersebut tertuang dalam
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Faktor-faktor apakah yang
menyebabkan terjadinya hukum kebiri bagi pelaku pedofilia? 2. Bagaimana hukum
kebiri untuk pelaku pedofilia menurut hukum Islam dan Perppu Nomor 1 tahun
2016? 3. Persamaan dan perbedaan hukum kebiri bagi pelaku pedofilia menurut
hukum Islam dan Perppu Nomor 1 tahun 2016?
Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui faktorfaktor apakah yang mneyababkan terjadinya hukum kebiri bagi pelaku pedofilia. 2.
Untuk mengetahui hukum kebiri untuk pelaku pedofilia menurut hukum Islam dan
Perppu Nomor 1 tahun 2016. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan hukum
kebiri bagi pelaku pedofilia menurut hukum Islam dan Perppu Nomor 1 tahun 2016.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian kualitatif dengan
kajian pustaka (library research). Jenis pengumpulan data yang penulis lakukan
dalam penelitian ini adalah menggunakan, undang-undang, peraturan pemerintah,
buku-buku ilmiah hukum keluarga, serta semua hasil penelitian berupa jurnal, artikel
yang berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian: Pertama, penetapan hukuman kebiri bagi pelaku tindakan
pedofil terhadap anak diterapkan karena perbuatan tersebut dapat menimbulkan luka
fisik seperti kerusakan anus dan kerusakan non fisik seperti rasa ketakutan, gelisah
dan perasaan berdosa yang mendalam. Tindak kekerasan pada anak, termasuk
pedofil niscaya akan berpotensi melahirkan berbagai masalah baru yang merugikan
masa depan anak. Kedua, hukuman kebiri untuk pelaku pedofilia menurut hukum
Islam termasuk dalam kategori ta'zir, yang jenis hukumannya belum ada dalam nash
dan bisa ditentukan kadar minimum dan maksimunya oleh hakim. Perppu nomor 1
tahun 2016 diberlakukan untuk mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap
anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual
terhadap anak. Ketiga, Persamaan hukum Islam dan Perppu nomor 1 tahun 2016
mengenai hukum kebiri adalah memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk untuk
mengekan keadilan. Adapun perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam
terdapat pada penetapan hukuman bagi pelaku pedofil. Dalam hukum positif,
hukuman yang dapat diterapkan, seperti kebiri kimia, hukum penjara seumur hidup
atau hukuman mati. Sementara dalam hukum Islam terdapat jenis hukum yang dapat
diterapkan seperti hukuman cambuk atau bahkan dirajam sampai mati.
Siti Suniah - Personal Name
SKRIPSI HKI 267
2x4.5
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 99 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...