<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="23575">
<titleInfo>
<title>Penerapan Hukum Kebiri 
Bagi Pelaku Pedofilia di Indonesia dalam Presfektif Hukum Islam dan Hukum 
Positif (Studi Komparatif)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Siti Suniah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 99 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Semakin marak kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak 
beberapa waktu lalu yang disebut dengan tindak pedofilia.Tindakan tersebut 
dipandang sangat mengkhawatirkan, karena dampak yang timbul terhadap korbannya 
adalah seperti trauma, rasa malu, pandangan penyimpangan mengenai hal yang 
berkonotasi seksual, terluka atau bahkan penyakit menular akibat penyimpangan 
seksual, hal ini telah dianggap sangat meresahkan bagi orang tua, di mana anak-anak 
dijadikan sebagai sasaran. Anak merupakan mahluk sosial, sejak dalam kandungan 
sampai dilahirkan anak tersebut mempunyai hak atas hidup dan merdeka serta 
mendapat perlindungan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan 
negara. Salah satu hukuman yang dibuat oleh pemerintah terhadap pelaku kejahatan 
seksual (Pedofil) adalah tindakan suntik kebiri. Peraturan tersebut tertuang dalam 
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia 
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Faktor-faktor apakah yang 
menyebabkan terjadinya hukum kebiri bagi pelaku pedofilia? 2. Bagaimana hukum 
kebiri untuk pelaku pedofilia menurut hukum Islam dan Perppu Nomor 1 tahun 
2016? 3. Persamaan dan perbedaan hukum kebiri bagi pelaku pedofilia menurut 
hukum Islam dan Perppu Nomor 1 tahun 2016?
Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui faktorfaktor apakah yang mneyababkan terjadinya hukum kebiri bagi pelaku pedofilia. 2. 
Untuk mengetahui hukum kebiri untuk pelaku pedofilia menurut hukum Islam dan 
Perppu Nomor 1 tahun 2016. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan hukum 
kebiri bagi pelaku pedofilia menurut hukum Islam dan Perppu Nomor 1 tahun 2016.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian kualitatif dengan 
kajian pustaka (library research). Jenis pengumpulan data yang penulis lakukan 
dalam penelitian ini adalah menggunakan, undang-undang, peraturan pemerintah, 
buku-buku ilmiah hukum keluarga, serta semua hasil penelitian berupa jurnal, artikel 
yang berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian: Pertama, penetapan hukuman kebiri bagi pelaku tindakan 
pedofil terhadap anak diterapkan karena perbuatan tersebut dapat menimbulkan luka 
fisik seperti kerusakan anus dan kerusakan non fisik seperti rasa ketakutan, gelisah 
dan perasaan berdosa yang mendalam. Tindak kekerasan pada anak, termasuk 
pedofil niscaya akan berpotensi melahirkan berbagai masalah baru yang merugikan 
masa depan anak. Kedua, hukuman kebiri untuk pelaku pedofilia menurut hukum 
Islam termasuk dalam kategori ta'zir, yang jenis hukumannya belum ada dalam nash
dan bisa ditentukan kadar minimum dan maksimunya oleh hakim. Perppu nomor 1 
tahun 2016 diberlakukan untuk mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap 
anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual 
terhadap anak. Ketiga, Persamaan hukum Islam dan Perppu nomor 1 tahun 2016
mengenai hukum kebiri adalah memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk untuk 
mengekan keadilan. Adapun perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam 
terdapat pada penetapan hukuman bagi pelaku pedofil. Dalam hukum positif, 
hukuman yang dapat diterapkan, seperti kebiri kimia, hukum penjara seumur hidup 
atau hukuman mati. Sementara dalam hukum Islam terdapat jenis hukum yang dapat 
diterapkan seperti hukuman cambuk atau bahkan dirajam sampai mati.</note>
<subject authority=""><topic>Hukum Kebiri</topic></subject>
<classification>2x4.5</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 267</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 267</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 267</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>23575</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-06-24 11:48:29</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-06-24 11:50:24</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>