<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="23572">
<titleInfo>
<title>Konsep Wali Muhakkam Pernikahan Dalam Sistem 
Perkawinan Umat Islam di Indonesia</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Muhammad Najib Al Mujaddid</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xi + 88 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Di Indonesia banyak pasangan yang melakukan perkawinan 
sirri, dan ada orang yang bersedia menjadi wali muhakkam, dengan 
tujuan menolong dalam menghindari perbuatan zina, sehingga berani 
menikahkan sepasang calon suami istri tanpa wali. Wali muhakkam
adalah orang biasa bukan penghulu resmi yang dimintai pertolongan 
oleh sepasang calon pengantin untuk menikahkannya, karena wali yang 
seharusnya tidak bersedia. Biasanya tokoh ulama dan tidak 
memerlukan prosedur resmi.
Perumusan masalahnya adalah: bagaimana legalitas hukum 
perkawinan yang menikah dengan mengangkat wali muhakkam? 
Bagaimana implikasi hukum pernikahan dengan mengangkat wali 
muhakkam?
Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui legalitas hukum 
perkawinan yang menikah dengan mengangkat wali muhakkam. dan 
untuk mengetahui implikasi hukum pernikahan dengan mengangkat 
wali muhakkam.
Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) 
dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan 
menelaah bahan-bahan pustaka, baik berupa buku, kitab-kitab fiqh, dan 
sumber lainnya yang relevan dengan topik yang dikaji. Penelitian ini 
merupakan kajian yang menitik-beratkan pada analisis atau interpretasi 
bahan tertulis berdasarkan konteksnya.
Kesimpulannya Legalitas hukum perkawinan yang menikah 
dengan mengangkat wali muhakkam adalah tidak sah karna ada wali 
hakim yang lebih berhak dan telah ditetapkan dalan Undang-Undang 
untuk menjadi wali bagi wanita yang ingin menikah dan tidak ada wali 
nya dengan prosedur izin dari pengadilan. Pernikahan ini tidak 
memiliki kekuatan hukum karna tidak dilakukan sesuai prosedur yang 
telah ditetapkan Undang-Undang, yaitu dengan melakukan pernikahan 
secara resmi. Implikasi hukum pernikahan dengan mengangkat wali 
muhakkam yaitu tidak mendapatkan perlindungan hukum dari Negara, 
sehingga ada pihak yang kedepannya berpotensi mengalami banyak 
kerugian terutama dalam masalah keperdataan, yakni istri dan anak. 
Apabila ada hak dan kewajiban suami tidak dilaksanakan seperti 
nafkah, tempat tinggal, keperluan hidup, tidak dapat dimintakan karena 
prinsipnya mereka tidak terikat, tidak diatur dan tidak dilindungi oleh
hukum positif. Tidak adanya pengakuan secara hukum ini berpotensi 
menimbulkan kesewenang-wenangan bagi suami terhadap istri dalam 
hal pengabaian tanggung jawab. serta kesulitan bagi anak dalam 
mengurus akta kelahiran dan hak keperdataan yang lain</note>
<subject authority=""><topic>SISTEM PERKAWINAN</topic></subject>
<classification>2x4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 261</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 261</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 261</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>23572</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-06-24 11:02:52</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-06-24 11:03:20</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>