Detail Cantuman Kembali
Praktik Kawin Paksa Dan Faktor Penyebabnya Ditinjau Dari Hukum Islam (Stadi kasus di Desa Walikukun Kecamatan Carenang Kabupaten Serang)
Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara suami dan isteri, maka
dalam perkawinan itu harus ada kerelaan dari kedua belah pihak. Objek kajian
dalam penelitian ini mengenai perkawinan paksa yang dilaksanakan sematamata karena menuruti kehendak orang tua atau karena adanya unsur paksaan
mengingat bahwa perkawinan paksa yang terjadi di desa walikukun kecamatan
carenang Kabupaten serang adalah merupakan bentuk perkawinan yang
menyimpang dari aturan hukum, atau perkawinan yang tidak memenuhi syarat
sahnya suatu perkawinan menurut ketentuan aturan hukum perkawinan.
Rumusan masalah ini adalah 1. Bagaimana Praktek Kawin Paksa dan faktor
penyebabnya di Desa Walikukun Kecamatan Carenang Kabupaten Serang. 2.
Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap praktek kawin paksa di Desa
Walikukun Kecamatan Carenang Kabupaten Serang.
Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui faktor yang mendorong
terjadinya kawin paksa dan dampak penyebabnya kawin paksa di Desa Walikukun
Kecamatan Carenang Kabupaten Serang. 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum
islam terhadap kawin paksa di Desa Walikukun Kecamatan Carenang Kabupaten
Serang.
Dalam Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan yang
sumber datanya diambil dari data primer dan sekunder. Dalam pengumpulan data
diambil dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Untuk menganalisis data yang
telah di himpun, penulis menggunakan metode kualitatif.
Hasil dari penelitian ini penulis mendapatkan beberapa kesimpulan
diantaranya adalah 1.Praktik Kawin Paksa Dan Faktor Penyebabnya Ditinjau Dari
Hukum Islam di Desa Walikukun Kecamatan Carenang, yaitu pada dasarnya tidak
mendapat persetujuan dari anak-anak mereka, pernikahan itu terlaksana karena
adanya beberapa faktor yang mempengaruhi yang petama faktor ekonomi, Para
orang tua yang menikahkan anaknya dengan secara paksa berkeinginan untuk
melihat kehidupan anak-anaknya lebih dari itu dan tidak seperti yang dialami serta
bisa mendapatkan apa saja yang diinginkan oleh anak-anaknya, untuk itu orang tua
mengambil jalan menjodohkan anak-anaknya dengan laki-laki yang lebih tinggi
tingkat ekonominya dari mereka. 2. Berdasarkan dari Tinjauan Hukum Islam
Praktik Kawin Paksa Dan faktor Penyebabnya Ditinjau Dari Hukum Islam di Desa
Walikukun Kecamatan Carenang, yaitu apabila orang tua ingin menikahkan
anaknya (menjodohkannya) dengan pilihannya hendaklah meminta persetujuan
terlebih dahulu kepada anaknya
Ahmad Suhaeli - Personal Name
SKRIPSI HKI 266
2x4.3
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 117 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...