<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="23561">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum 
Islam Terhadap Kerjasama Home Industry Dalam Pengolahan Gula Aren (Studi Di 
Desa Barunai Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak-Banten).</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Sintia Hesti Andriyani</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 105 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Penelitian dilatar belakangi Desa Barunai Kecamatan Cihara Kabupaten LebakBanten sebagai penghasil gula aren. Di Desa tersebut beberapa atau banyak pemilik 
lahan pohon nira yang menyediakan pohon nira untuk diolah oleh masyarakat atau 
biasa disebut sebagai pengolah gula aren. Di antara mereka yang melakukan kerjasama 
keduanya saling memberikan modal. Praktik kerjasama yang dilakukan berdasarkan 
saling percaya satu sama lain. Akad tersebut juga tidak dengan surat perjanjian yang 
tertulis dan ada beberapa pengolah lahan yang memanfaatkan lahan tanpa membagi 
hasil dari pemanfaatan lahan serta tidak melakukan izin terlebih dahulu kepada pemilik 
lahan. Akan tetapi jika terdapat pihak yang wanprestasi mereka kemudian 
menyelesaikan dengan musyawarah, apabila melalui musyawarah penyelesaian tidak 
dapat dilakukan maka langkah selanjutnya ditempuh dengan jalur hukum.
Berdasarkan pemaparan masalah diatas maka dapat dirumuskan permasalahan 
penelitian ini sebagai berikut: 1). Bagaimana Praktik Kerjasama Home Industry Dalam 
Pengolahan Gula Aren Di Desa Barunai Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak-Banten? 
2). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Lahan Jika Tidak Ada 
Dalam Klausal Perjanjian (Wanprestasi)?
Berangkat dari latar belakang tersebut, penelitian ini memiliki tujuan antara 
lain: 1). Untuk Mengetahui Dan Mendeskripsikan Praktik Kerjasama Home Industry
Dalam Pengolahan Gula Aren Di Desa Barunai Kecamatan Cihara Kabupaten LebakBanten 2).Untuk Mengetahui Dan Mendeskripsikan Bagaimana Tinjauan Hukum 
Islam Terhadap Pemanfaatan Lahan Jika Tidak Ada Dalam Klausal Perjanjian 
(Wanprestasi)
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. jenis penelitiannya 
hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang 
diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara 
maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan secara langsung dengan 
masyarakat Desa Barunai.
Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan sebagai berikut: bahwa praktik 
kerjasama yang dilakukan oleh pemilik lahan pohon nira dengan pengolah gula aren 
secara home industry, dilakukan dengan cara membagi keuntungan sesuai dengan 
kesepakatan mereka. Menurut kajian hukum islam pada kenyataannya praktik yang 
dilakukan oleh beberapa pihak belum sesuai dengan rukun, syarat, dan hukum islam,
karena ada sebagian perjanjian kerjasama terdapat pemanfaatan lahan nira oleh 
pengolah lahan untuk ditanami tanaman sayuran oleh pengolah tanpa izin terlebih 
dahulu kepada pemilik lahan nira dan tidak membagi hasilnya dengan pemilik lahan 
sehingga terjadi wanprestasi. Akan tetapi permasalah tersebut dapat mereka selesaikan 
dengan cara bermusyawarah apabila melalui musyawarah penyelesaian tidak dapat 
dilakukan maka langkah selanjutnya ditempuh dengan jalur hukum</note>
<subject authority=""><topic>hukum islam</topic></subject>
<classification>2x4 dan 343</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 425</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 425</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 425</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>23561</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-06-13 11:31:39</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-06-13 11:32:10</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>