Detail Cantuman Kembali
Sistem Upah Yang Ditetapkan Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Melalui Samsarah (Makelar) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam (Studi Di Desa Legok Kec. Legok Kab. Tangerang)
Dalam hal ini sistem upah dalam samsarah (perantara) yang berbasiskan pada syariat Islam mempunyai peran penting dalam mendapatkan kepercayaan dari masyarakat agar mengurangi kerugian pada penjual dan pembeli. Dalam sistem perdagangan atau jual beli sering kali ada samsarah (perantara) yaitu seorang yang menjual belikan benda atau barang orang lain atas dari upah yang punya benda atau barang tersebut dengan usaha yang telah dilakukannya. Mereka bertugas sebagai badan perantara dalam penjualan komoditas, baik mengatasamakan dirinya maupun atas nama orang perorangan atau perusahaan pemilik barang atau komoditas. Berdasarkan pemaparan masalah yang telah penulis pilih maka dapat dirumuskan permasalahan penelitian ini sebagai berikut :1. Bagaimana mekanisme penetapan upah dalam peraktek jual beli tanah menggunakan samsarah (makelar) di desa Legok kecamatan Legok Kabupaten Tangerang? 2.Bagaimana peraktek jual beli tanah menggunakan samsarah (makelar) di desa Legok kecamatan Legok Kabupaten Tangerang jika ditijau dari persepektif hukum islam? Berangkat dari latar belakang tersebut, penelitian ini mempunyai tujuan antara lain: 1). Untuk mengetahui mekanisme penetapan upah dalam peraktek jual beli tanah menggunakan samsarah (makelar) di desa Legok kecamatan Legok Kabupaten Tangerang. 2). Untuk mengetahui jual beli tanah menggunakan samsarah (makelar) di desa Legok kecamatan Legok Kabupaten Tangerang jika ditijau dari persepektif hukum islam. Dalam penelitain ini penulis menggunakan penelitian kualitatif. Penelitian Kualitatif adalah penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Dalam penelitain ini penulis menggunakan penelitian empiris. Penelitian empiris atau dalam istilah lain biasa disebut pnelitian hukum sosiologis atau disebut pula dengan penelitian lapangan. Penelitian ini juga sering disebut sebagai penelitian bekerjanya hukum (law in action). Kesimpulan dari uraian tersebut ialah : 1.) Dalam hal pengupahan banyak masyarakat yang berpendapat bahwa sistem pemberian upah pada makelar ini tidak sesuai dengan ketentuan si pekerja dan banyaknya monopoli serta kecurangan melalui pengupahan bersistem persentase. Dengan cara penjualan tanah tersebut tidak dilakukan dengan satu orang, bisa lebih dari dua orang karena mencari pembeli yang lebih mahal dengan cara melalui teman yang lain. 3.500.000 per meter maka keuntungan yang di dapat dan biasanya pemilik tanah tidak mengetahui adanya kerjasama makelar dengan rekan-rekan yang lain. dan pembeli tanpa harus memberikan informasi yang tepat kepada pemilik tanah. 2). Makelar memang boleh tetapi masih ada sajah cara yang dilakukan diatas tidak sesuai dengan hukum islam, pada dasarnya apa yang dilakukan samsarah, (makelar) dalam Bahasa arabnya disebut simsar. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis laporan Qois bin Abi Gorzah yang menceritakan: . Suatu ketika Rasullah datang menghampiri kami dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik dari calo atau makelar.
Muhammad Ilham Akbar - Personal Name
SKRIPSI HES 412
2x4.21
Text
Indonesia
2021
serang
xiv + 84 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...