<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="23544">
<titleInfo>
<title>IMPLEMENTASI KEADILAN DALAM 
PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Khodijah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 117 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Keadilan merupakan pokok yang terpenting dalam penegakan 
hukum, secara umum keadilan dapat diartikan sebagai kebaikan, 
kebajikan, dan kebenaran. Yaitu suatu kewajiban moral yang mengikat 
antara anggota masyarakat. Karena keadilan merupakan sebuah citacita luhur negara untuk dapat dirasakan bagi seluruh masyarakat. 
Keadilan sebagai hasil suatu keputusan yang diperoleh dari penerapan 
atau pelaksanaan hukum. Namun dalam kenyataannya keadialan dalam 
penegakan hukum selalu berjalan tanpa melihat kepada moralitas 
hukum. Dengan begitu keadilan harus terimplementasikan dalam 
penegakan hukum.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana 
penegakan hukum untuk tercapainya rasa keadiilan ? 2) Bagaimana 
asas kepastian hukum dam asas kemanfaatan hukum dalam 
mewujudkan keadilan ? 3) Bagaimana Implementasi keadilan oleh 
lembaga penegak hukum dalam mewujudkan keadilan ? 
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui penegakan 
hukum agar tercapainya rasa keadilan, 2) Untuk mengetahui asas 
kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum dalam mewujudkan 
keadilan, 3) untuk mengetahui Implementasi keadilan oleh lembaga 
penegak hukum dalam mewujudkan keadilan. 
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library 
Research) yaitu menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik 
pengumpulan data menggunakan sumber data primer dan sekunder. 
Teknik pengolahan data menggunakan logika induktif dimana penulis 
mengemukakan kejadian khusus kemudian mengambil kesimpulan 
yang bersifat umum.
Hasil penelitian ini adalah : pertama, krisis penegakan hukum 
yang berkeadilan disebabkan pradigma aparatur penegak hukum yang 
semata mata mengedepankan Undang-Undang sehingga keadilan 
prosedural dijadikan acuan. Kedua, asas kepastian hukum sudah sangat 
diterapkan dengan berpandangan hukum adalah Undang-Undang, 
padahal dalam prakteknya kepastian hukum kerap kali tak sejalan. Dan 
asas kemanfaatan hukum masih terabaikan karena dalam konsep 
kemanfaatan hukum itu lebih mengutamakan kebahagiaan sebagai 
landasan keadilan. Ketiga, Implementasi keadilan oleh 
lembagapenegak hukum meliputi, (1) kepolisian, dalam melaksanakan 
implementasi keadilan dengan cara diskresi (2) kejaksaan, dalam 
melaksanakan keadilan yaitu melalui penuntutan dan penyidikan, (3) 
hakim, dalam melaksanakan keadilan melalui memberikan putusan 
tidak hanya terpacu kepada Undang-Undang melainkan Hakim 
mempunyai kuasa untuk memberikan putusan melalui hati nuraninya 
sebagai pertimbangan, (4) pengacara/Advokat, dalam implementasi 
keadilan melalui adanya Lembaga Bantuan Hukum untuk 
memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kurang mampu.</note>
<subject authority=""><topic>Penegakan Hukum Di Indonesia</topic></subject>
<classification>340</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 277</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 277</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 277</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>23544</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-06-09 14:49:40</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-06-09 14:50:11</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>