<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="23542">
<titleInfo>
<title>WAKAF MUAQQAT MENURUT IMAM 
SYAFI’I DAN IMAM ABU HANIFAH
(Studi Komparatif)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Hilmi Samsudin</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 121 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Dalam masalah menentukan hukum wakaf Muaqqat (berjangka waktu) para 
ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya wakaf muaqqat, diantaranya Imam 
Syafi’i dan Imam Abu Hanifah. Imam Syafi’i berpendapat bahwa wakaf harus bersifat 
lazim artinya harta yang diwakafkan itu tetap. Sedangkan Imam Abu Hnifah 
berpendapat wakaf bersifat ghairu lazim (tidak tetap) artinya harta yang sudah di 
wakafkan masih menjadi milik wakif, sehingga wakif bisa menarik kembali harta yang 
telah di wakafkan. Perbedaan pendapat tersebut bisa menimbulkan sebuah akibat hukum 
yang berbeda-beda.
Perumusan masalahnya adalah: 1). Bagaimana Pendapat Imam Syafi’i dan 
Imam Abu Hanifah Tentang Hukum Wakaf Muaqqat? 2). Bagaimana Relevansi Hukum 
Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah Tentang Wakaf Muaqqat Dengan 
Undang-Undang Wakaf di Indonesia?
Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pendapat Imam Syafi’i dan 
Imam Abu Hanifah tentang hukum wakaf muaqqat dan untuk mengetahui relevansi 
hukum pendapat Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah tentang wakaf Muaqqat dengan 
undang-undang wakaf di indonesia.
Penulis menggunakan Metode penelitian kepustakaan (library research) dengan 
pendekatan perbandingan (comparative study) yaitu penelitian yang menggunakan 
teknik membandingkan suatu objek dengan objek lain. Pengumpulan data yang 
digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan dekomentasi, yaitu 
mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, buku-buku, artikel, 
jurnal dan lain sebagainya. Pembahasan perbandingan ini dititik berartkan pada 
persamaan dan perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah tentang 
wakaf muaqqat.
Adapun hasil dari penelitian pertama Imam Syafi’i berpendapat hukum wakaf 
berjangka waktu itu tidak boleh karena Imam Syafi’i mensyaratkan wakaf itu harus 
bersifat ta’bid (permanen) serta kepemilikan harta menjadi milik Allah oleh karena itu 
wakif tidak memiliki kekuasaan atas harta benda yang di wakafkan akibatnya wakif 
tidak bisa menarik kembali harta yang telah di wakafkan. Sedangkan Imam Abu 
Hanifah membolehkan wakaf muaqqat karena beliau berpendapat bahwa wakaf itu 
adalah akad tabarru gairu lazim (pelepasan hak yang tidak tetap) sehingga harta benda 
wakaf masih dalam kekuasaan wakif seutuhnya, dan yang menjadi milik umum 
hanyalah manfaatnya. Oleh karena itu pihak wakif bisa menarik Kembali harta benda 
yang telah di wakafkan manakala sudah habis masa waktu yang di tetapkan 
sebelumnya. kedua dari dua pendapat tersebut memiliki relevansi dengan undangundang yang berlaku di Indonesia sebagaimana di terangkan dalam pasal 1 UU Nomor 
41 Tahun 2004 yang berbunyi Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk 
memisahkan/ menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan 
selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan 
ibadah/ kesejahteraan umum menurut syari’ah. Hal tersebut menggambarkan adanya 
sebuah relevansi pendapat Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah dengan UndangUndang wakaf yang berlaku</note>
<subject authority=""><topic>Wakaf Muaqqat</topic></subject>
<classification>2x4</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 269</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 269</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 269</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>23542</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-06-09 14:22:28</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-06-09 14:22:58</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>