Detail Cantuman Kembali

XML

Perspektif Hukum Islam Terhadap Jual Beli Anak Kucing Ras Dalam Masa Menyusui (Studi Kasus Di Pasar Taman Sari Kota Serang)


Seiring dengan perkembangan zaman praktek jual beli saat ini semakin beraneka ragam, seperti jual beli kucing. Kucing yang dulunya dianggap sebagai hewan yang tidak ada manfaatnya sekarang telah menjadi hewan yang banyak diminati oleh masyarakat, dan bahkan memiliki nilai jual yang tinggi. Ulama sepakat mengenai kebolehan berjual beli (dagang), sebagai perkara yang telah dipraktekkan sejak zaman Nabi SAW hingga masa kini. Jual beli dihalalkan hukumnya, dibenarkan agama, asal memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Demikian hukum ini disepakati para ahli ijma (Ulama mujtahidin) tak ada khilaf padanya. Rumusan masalah ini adalah: 1). Bagaimana praktek jual beli anak kucing ras dalam masa menyusui di pasar Taman Sari Kota Serang? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli anak kucing ras dalam masa menyusui di pasar Taman Sari Kota Serang? Penelitian ini bertujuan: 1). Untuk mengetahui praktik jual beli anak kucing ras dalam masa menyusui di pasar Taman Sari Kota Serang. 2). Untuk mengetahui praktik jual beli anak kucing ras dalam masa menyusui dipandang dari aspek hukum Islam. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer di ambil dari wawancara langsung dengan pihak penjual dan pembeli. Data sekunder diambil dari buku, jurnal, dan media lainnya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1). Praktik jual beli anak kucing ras dalam masa menyusui di Pasar Taman Sari kota Serang berjalan sama seperti halnya transaksi jual beli barang pada umumnya yang berlaku di kalangan masyarakat, yakni terdapat penjual, pembeli, dan barang yang diperjualbelikan (anak kucing ras), penjual akan menjelaskan terlebih dahulu kondisi fisik kucing, umur kucing, jenis kucing dan harga kucing. 2). Hukum dari jual beli ini tergantung pada perlakuan dari pembeli kepada hewan yang dibelinya (anak kucing ras). jika pembeli tersebut masih takut atau khawatir akan kemampuannya untuk merawat dengan baik sehingga takut mati, maka hukum jual beli ini menjadi makruh.
Muhammad Hisham - Personal Name
SKRIPSI HES 424
2x4.21
Text
Indonesia
2021
serang
xiii + 75 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...