Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Ushul Fiqh Terhadap Pencatatan Perkawinan dan Transformasinya Ke dalam Peraturan Perundang-Undangan
Pencatatan perkawinan merupakan bentuk pembaharuan hukum kekeluargaan Islam di era modern. Ketentuan hukum perintah pencatatan perkawinan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 16 tahun 2019 atas perubahan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 2 ayat (2) bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi di dalam al-Qur’an dan kitab-kitab fiqh tidak disebutkan perintah untuk mencatatkan perkawinan, namun pencatatan perkawinan dapat ditinjau dengan ushul fiqh dengan melakukan istinbath menggunakan teori qiyas, maslahat dan maqashid syariah, karena pencatatan perkawinan akan mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan dalam perkawinan. Perumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana Tinjauan Ushul Fiqh Terhadap Pencatatan Perkawinan? 2. Bagaimana Transformasinya Pencatatan Perkawinan Ke dalam Peraturan Perundang-Undangan? Tujuan Penelitian ini adalah untuk 1. Mengetahui Tinjauan Ushul Fiqh Terhadap Pencatatan Perkawinan. 2. Mengetahui transformasinya pencatatan perkawinan ke dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis, maka penelitian ini bersifat kualitatif. Sumber data yang digunakan terdiri dari sumber data primer dan sekunder. Sedangkan penulis menggunakan metode studi Pustaka dengan teknik pengumpulan datanya adalah dokumentasi dari pengambilan data yang diperoleh melalui dokumen-dokumen. Hasil dari penelitian ini, penulis mendapatkan beberapa kesimpulan diantaranya adalah 1. Pencatatan perkawinan menjadi wajib sejalan dengan prinsip-prinsip istinbath hukum dari ushul fiqh berdasarkan tinjauan qiyas, maslahat dan maqashid syariah, dari tinjauan ketiga teori tersebut bahwa pencatatan perkawinan merupakan peristiwa yang sangat penting bagi kehidupan dalam rumah tangga, karena terdapat kemaslahatan dalam memelihara lima prinsip pokok manusia yang terdiri dari memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Melakukan pencatatan perkawinan juga akan menolak kemudharatan. 2. Transformasinya pencatatan perkawinan kedalam peraturan perundang-undangan berawal dari persoalan-persoalan dikalangan kaum wanita dalam perkawinan, wanita hanya dipandang sebelah mata yang akhirnya terjadi peristiwa yang tidak melindungi hak-hak perempuan, maka dibuatlah peraturan perundang-undangan yang mengacu kepada Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengharuskan adanya pencatatan perkawinan kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun dalam tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan bagi umat Islam terdapat pada Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Husnia Maulida - Personal Name
SKRIPSI HKI 263
2x4.3
Text
Indonesia
2022
serang
xiii + 135 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...