Detail Cantuman Kembali
Adat naktu Dalam Menentukan Tempat Tinggal Bagi Pasangan Suami Istri Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Desa Waringinkurung Kec Cimanggu Kab Pandeglang)
Di Indonesia banyak budaya-budaya yang unik dan menarik untuk diteliti, diera yang modern ini masih ada dan seringkali mendengar adat naktu suami istri dalam menentukan tempat tinggal. Adat perhitungan suami istri dalam menentukan tempat tinggal menjadi sebuah kepercayaan dan budaya masyarakat dalam menentukan tempat tinggal. Dibeberapa daerah di pandeglang khususnya Kecamatan Cimanggu tradisi ini masih kuat dan dieratkkan dengan budaya nenek moyang dan bertahan sampai saat ini. penentuan tempat tinggal dengan menggunakan metode perhitungan nama dalam ilmu Naktu untuk mengetahui baik atau buruknya keberlangsungan rumah tangga. Ini masih menimbulkan problematika dikalangan masyarakat, masyarakat moderen banyak yang tidak menggunakan tradisi tersebut,ada juga yang masih mempertahankan. Perumusan masalahnya adalah: 1. Bagai mana adat naktu suami istri dalam menentukan tempat tinggal di Desa Waringinkurung? 2. Bagaimana pandangan tokoh masyarakat desa waringinkurung terhadap adat naktu suami istri dalam menentukan tempat tinggal? 3.Bagaimana pandangan HKI terhadap adat naktu penentuan tempat tinggal pasangan suami istri dalam menentukan tempat tinggal di Desa waringinkurung? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui adat naktu suami istri dalam menentukan tempat tinggal di Desa Waringinkurung. Untuk mengetahui pandangan tokoh masyarakat Desa Waringinkurung terhadap adat naktu suami istri dalam menentukan tempat tinggal. Untuk mengetahui bagaimana pandangan HKI terhadap adat naktu pasangan suami istri dalam menentukan tempat tinggal. Penulis menggunakan metode penelitian Lapangan (field research), dapat dikategorikan sebagai penelitian hukum dan antropologi agama. Subyek penelitian adalah warga masyarakat Islam di Desa Waringinkurung Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandegelang. Penelitian dilakukan dengan cara observasi dan wawancara kepada tokoh yang masih melakukan tradisi tersebut. Obyek penelitian adalah tentang konsep naktu penentuan tempat tinggal dalam membentuk keluarga sakinah dan di permudah dalam hal rizki. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Dalam prespektif Hukum keluarga Islam bahwa adat naktu suami istri dalam menentukan tempat tinggal bisa dikatakan adat atau urf yang fasid jika di dasarkan dengan adanya keyakinan pada khurafat yang di dasarakan pada sebuah mitos atau kepercayaan bahwa hitungan tempat tinggal ini akan membawa keluarga yang bersangkutan susah mendapat rezeki dalam rumah tangganya dan akan mengakibatkan perceraian terhadap rumah tangganya. Akan tetapi kalau tujuanya hanya mencari syariat atau jalan ikhtiar untuk keberlangsungan rumah tangga dan di jauhakan dari hal-hal yang tidak di ingginkan, supaya tercapai keluarga yang sakinah mawaddah warahmah dan juga dilancarkan rezeki maka adat ini di kategorikan sebagai urf Shahih.
Uus Usman - Personal Name
SKRIPSI HKI 262
2x4.3
Text
Indonesia
2022
serang
xiii + 91 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...