Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Menggunakan ShopeePay Latter
Bai’ taqsi’th adalah transaksi jual beli dengan sistem bayar cicilan (kredit) dalam batas waktu tertentu dengan harga yang relatif lebih tinggi dibanding harga dengan sistem bayar cash. ShopeePayLater adalah solusi pinjaman instan yang diterbitkan oleh Shopee yang memberikan kemudahan bagi pengguna untuk bayar belanjaan dalam 1 bulan, atau dengan cicilan 2, 3, dan 6 bulan. Praktik jual beli menggunakan ShopeePayLater terdapat dua versi mekanisme akad, pertama pada pembiayaan 1 bulan tidak terdapat bunga dan kedua mengandung bunga di setiap pembiayaannya. Selain adanya bunga ShopeePayLater juga mengenakan denda keterlambatan, yang mana tidak disebutkan sebelumnya dalam syarat dan ketentuan maupun dalam rincian checkout dan rincian tagihan. Melalui latar belakang masalah di atas, maka untuk mempermudah penelitian ini, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana Praktik Jual Beli menggunakan Shopee Pay Latter?, 2) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap Praktik Jual Beli Menggunakan Shopee pay latter? Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif, sedangkan teknik pengumpualn data yang digunakan adalah dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir induktif, yaitu teknik analisa dengan cara memaparkan data apa adanya. Dari analisis ini dapat disimpukan bahwa, pertama Praktik akad jual beli menggunakan ShopeePayLater secara garis besar sudah memenuhi beberapa syarat dan rukun akad jual beli dan bai’ taqsi’th . Namun ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu kejelasan akad dimana tidak disebutkan besaran bunga, sehingga dapat menimbulkan unsur penipuan (gharar) dan membuat akad tersebut batal. Ketidakjelasan akad tersebut menyebabkan dua versi mekanisme akad, pertama untuk jual beli membeli suatu barang tertentu , maka tentu diperbolehkan karena tidak mengandung bunga. Kedua, Pengenaan denda keterlambatan praktik jual beli dengan menggunakan ShopeePayLater belum sesuai dengan hukum Islam meskipun denda tersebut sama halnya telah menunda pembayaran oleh pihak pembeli. Karena, informasi penyampaian pengenaan denda tidak jelas dan tegas dinyatakan pada rincian pembayaran.
Roiyatun Nisa - Personal Name
SKRIPSI HES 375
SKRIPSI HES 375
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
xii + 102 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...