Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Undang undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.


Di mulai dari keputusan Pemerintah dalam merevisi Undang-undang KPK, yang menimbulkan beberapa konflik di kalangan masyarakat karena dari beberapa perubahan pasal dianggap mampu melemahkan kinerja dan kewenangan KPK. adapun salah satunya ialah tentang diadakannya dewan pengawas, setidaknya, ada tujuh pasal khusus yang mengatur tentang Dewan Pengawas KPK yang bakal ditambahkan dalam Undang-undang. Ketujuh pasal itu adalah, pasal 37A, pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37F, dan Pasal 37G. Menurut Pasal 37A, Dewan Pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri, selanjutnya, wewenang Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Pasal 37B. Selain mengawasi tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas juga berwenang dalam lima hal lainnya. Pertama, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, selain itu Dewan pengawas juga bertugas untuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun, serta menerima dan menindak lanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Maka pasal 37 dalam Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang Dewan Pengawas disoroti menjadi salah satu poin yang dianggap dapat melemahkan lembaga KPK. Dari Permasalahan ini maka penulis mengambil Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1. Apakah Landasan Yuridis diadakannya Dewan Pengawas. 2. Bagaimana Kewenangan Dewan Pengawas dalam Pasal 37 Undang-undang No 19 Tahun 2019. Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui alasan dan penyebab di adakannya Dewan Pengawas. 2. Untuk mengetahui Kewenangan Dewan Pengawas dalam Pasal 37 Undang-undang No. 30 Tahun 2019. Jenis penelitian ini ialah penelitian kualitatif menggunakan jenis penelitian study pustaka (Library Research) metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan teori Perundang-undangan (state Aproach). Sumber data yang digunakan ialah primer, yaitu sumber data yang diperoleh melalui undang-undang terkait dengan pasal 37 tentang Dewan Pengawas Undang-undang iv No 19 tahun 2019, dan sumber data sekunder, yaitu sumber data yang berasal dari buku dan sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian penulis. Hasil dari analisis penulis terkait landasan yuridis diresmikannya Undang�undang No 19 tahun 2019 tentang KPK dan adanya Dewan Pengawas yang dianggap melemahkan dan membatasi kewenangan kinerja KPK yang diatur dalam Pasal 37 adalah Komisi Pemberantasan Korupsi memang dibentuk sebagai badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, Independent serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang kedudukan lembaga negaranya sejajar dengan lembaga Trias Politica, KPK memiliki kewenangan yang sangat besar oleh karena itu diperlukan pengawasan terhadap KPK, guna menjaga kinerja KPK agar tetap efektif, dan terjaga dari praduga lembaga lain yang menganggap KPK bekerja dengan kemauannya sendiri, hakikatnya Dewan Pengawas dihadirkan agar kecaman seperti itu tidak ada lagi, dan memberi bukti bahwa KPK bekerja sesuai dengan peraturan kinerja yang ada dan tidak semena-mena dalam melaksanakan tugasnya
SUBAEHATUL ALIYAH - Personal Name
S HTN 261
340 Hukum
Text
FAKULTAS SYARI\'AH UIN SMH BANTEN
2022
serang
xiv + 80 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...