Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Ketentuan Pidana Marital Rape Pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual


Kekerasan dalam rumah tangga, telah menjadi fokus penegakan hukum di Indonesia, dibuktikan dengan adanya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual, yang didalamnya diatur aneka larangan kekerasan seksual. Marital Rape, sebagai salahsatu objek yang diatur dalam RUU PKS menuai banyak kontroversi. Padahal pemaksaan hubungan seksual terhadap istri telah jelas melanggar hak istri. Sebab meskipun Allah telah memberikan anugerah pada laki laki dengan dijadikannya pemimpin bagi perempuan, dengan menikah tidaklah serta-merta menjadi legitimasi kekuasaan suami terhadap istri. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana tinjauan Maqashid Syariah terhadap Perumusan Aturan Hukum Marital Rape pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan 2. Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana pada Ketentuan Pidana dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tinjauan Maqashid Syariah terhadap Perumusan Aturan Hukum Marital Rape pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan mengetahui Pertanggungjawaban Pidana yang berlaku pada Ketentuan Pidana dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, menggunakan metode deskriptif analitis, teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan dan mengklasifikasi data yang diperoleh, kemudian mencari teori yang berhubungan dengan masalah yang diteliti dan diambil kesimpulan untuk menemukan hasilnya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa: 1. Perumusan aturan Marital Rape pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah memenuhi kategori dharuriyat atau kebutuhan primer dalam Maqashid Syariah yang berkaitan dengan kulliyat al khams atau lima hal inti yang perlu dijaga. Yang dengan dirumuskannya aturan tersebut maka telah sejalur dengan prinsip Maqashid Syariah dalam menuju kemaslahatan ummat. 2. Sesuai dengan aturan yang tertera pada RUU-PKS disebutkan bahwa pidana pokok bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas pidana penjara dan rehabilitasi khusus, dan terdapat pidana tambahan yang terdiri dari ganti kerugian, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, kerja sosial, pembinaan khusus, pencabutan hak asuh, pencabutan hak politik, dan pencabutan jabatan atau profesi
Mohamad Muchlisin - Personal Name
SKRIPSI HKI 237
340
Text
Indonesia
2021
serang
xv + 94 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...