Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ketenagakerjaan dalam Rangka Pengurangan Pengangguran (Study di Kecamatan Carenang)


Pemerintah Daerah Kabupaten Serang melalui Dinas Ketenagakerjaan mengadakan penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah Kabupaten Serang Nomor 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang bertujuan agar dapat mengatasi kesenjangan sosial dan pengurangan angka pengangguran di wilayah Kabupaten Serang, khususnya dalam hal ini di wilayah Kecamatan Carenang yang memiliki angka pengangguran tidak sedikit. Oleh sebab itu, adanya Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan ini dapat mengatasi masalah – masalah tersebut. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1). Faktor- faktor apa saja yang menjadi penyebab pengangguran di Kecamatan Carenang, 2). Bagaimana langkah pemerintah daerah Kabupaten Serang untuk mengatasi masalah pengangguran di Kecamatan Carenang, 3). Bagaimana implikasi hukum pemberlakuan Perda Nomor 6 tahun 2019 terhadap pengurangan angka pengangguran di Kecamatan Carenang. Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah: 1). untuk mengetahui Faktor- faktor apa saja yang menjadi penyebab pengangguran di Kecamatan Carenang, 2). Untuk mengetahui Bagaimana langkah pemerintah daerah Kabupaten Serang untuk mengatasi masalah pengangguran di Kecamatan Carenang, 3). Untuk mengetahui Bagaimana implikasi hukum pemberlakuan Perda Nomor 6 tahun 2019 terhadap pengurangan angka pengangguran di Kecamatan Carenang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research, teknik pengumpulan data : wawanacara dan observasi, tehnik pengolahan data dengan cara deskriptif kualitatif yaitu memaparkan dan menggambarkan data – data yang terkait dengan masalah yang dibahas, kemudian kesimpulan diambil menggunakan logika induktif yaitu dengan cara mengemukakan beberapa data yang bersifat khusus menjadi kesimpulan yang bersifat umum. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1). Faktor-faktor yang menjadi penyebab pengangguran di Kecamatan Carenang menurut Perda Kabupaten Serang Nomor 6 tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan adalah minimnya informasi lowongan pekerjaan, keterampilan pencari kerja tidak memenuhi kriteria, kurangnya pendidikan, kemiskinan, dan PHK. 2). Langkah pemerintah Kabupaten Serang dalam mengatasi pengangguran di Kecamatan Carenang adalah pelatihan tenaga kerja, pemagangan, dan penempatan tenaga kerja. 3). Implikasi hukum pemberlakuan Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan terhadap pengurangan angka pengangguran di kecamatan carenang adalah adanya pelatihan kerja dan program BKK (Bursa Kerja Khusus) yang diselenggarakan bersama lulusan SMK se-Kabupten Serang dan untuk seluruh warga di Kabupaten Serang, serta kewajiban perusahaan untuk memberitahukan adanya rekrutmen atau lowongan pekerjaan kepada Dinas Ketenagakerjaan.
Faisal Sutriana - Personal Name
SKRIPSI HTN 241
340
Text
Indonesia
2021
serang
xv + 89 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...