Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Terhadap Perkara Pembatalan Perkawinan Karena Suami Homoseksual (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No.2723/Pdt.G/2019/PA.JS)


Pernikahan yang dilaksanakan oleh suami dan istri namun salah satu pasangan ternyata seseorang yang menyukai sesama jenis (Homoseksual) itu dapat mengakibatkan ketidakstabilan dalam keluarga kedua belah pihak yang menyebabkan kehidupan berkeluarga dapat terganggu bahkan tujuan perkawinan yang tidak terlaksana. Pembatalan perkawinan karena suami homoseksual tidak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai alasan terjadinya pembatalan perkawinan. Dalam memutuskan suatu perkara hakim perlu mempertimbangkan dengan melihat dan menemukan hukum yang sesuai, sehingga putusan yang dijatuhkan adil dan tidak merugikan para pihak yang bersangkutan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Perkara No.2723/Pdt.G/2019/PA.JS tentang Pembatalan Perkawinan karena Suami Homoseksual dan Bagaimana Akibat Hukum dari Putusan Perkara No.2723/Pdt.G/2019/PA.JS tentang Pembatalan Perkawinan karena Suami Homosekual. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Perkara No.2723/Pdt.G/2019/PA.JS tentang Pembatalan Perkawinan karena Suami Homoseksual dan mengetahui Akibat Hukum dari Putusan Perkara No.2723/Pdt.G/2019/PA.JS tentang Pembatalan Perkawinan karena Suami Homosekual. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, menggunakan metode deskriptif analitis, teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan dan mengklasifikasi data yang diperoleh, kemudian mencari teori yang berhubungan dengan masalah yang diteliti dan diambil kesimpulan untuk menemukan hasilnya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa permohonan Pembatalan Perkawinan karena Suami Homoseksual pada Putusan No.2723/Pdr.G/2019/PA.JS. Hakim dalam memutus perkara ini mendasar pada Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan akibat hukum pada putusan ini bahwa status suami isteri dianggap tidak pernah menikah dan perkawinannya dianggap tidak pernah ada.
Reyna Fadhilah - Personal Name
SKRIPSI HKI 226
340
Text
Indonesia
2021
serang
xv + 117 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...