Detail Cantuman Kembali
Pandangan Hukum Islam Tentang Transaksi Penambahan Viewer dan Subscriber Youtube
Youtube merupakan salah satu media sosial yang sedang digemari oleh masyarakat, karena dapat mengasah kreativitas mengedit video dan juga dapat menghasilkan uang dari hasil video yang kita buat sendiri. Namun ada yang menyalahgunakan kesempatan ini, yaitu ada beberapa dari konten creator youtube melakukan kecurangan dengan menambah viewer dan subscriber youtube melalui pembelian dari jasa tersebut. Berdasarakan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana proses transaksi pada jasa layanan penambahan viewer dan subscriber youtube?, 2. Bagaimana menurut hukum islam tentang transaksi pada jasa layanan penambahan viewer dan subscriber youtube?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses transaksi pada jasa layanan penambahan viewer dan subscriber youtube. dan untuk mengetahui tentang transaksi pada jasa layanan penambahan viewer dan subscriber youtube menurut hukum islam. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Field Research. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara via chatting dengan pemilik jasa layanan dan pelanggan pada jasa layanan tersebut. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan cara wawancara atau interview kepada pihak pemilik layanan jasa dan pembeli layanan tersebut. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa proses transaksi pada penambahan viewer dan subscriber youtube dengan memilih paket harga dan jumlah viewer dan subscriber. Setelah itu pembayaran dapat melalui via transfer, kemudian pelanggan diminta untuk mengirim link. Setelah itu pelanggan menunggu proses pengerjaan selama 1-2 hari setelah pengerjaan selesai jumlah pada viewer dan subscriber youtube-nya akan bertambah. Adapun menurut pandangan hukum islam transaksi yang dilakukan oleh pihak jasa tersebut diperbolehkan menurut rukun jual beli Islam. Akan tetapi menurut objek jual beli Islam barang yang tedapat pada praktek jual beli tersebut mengandung gharar yaitu barang yang diperjualbelikan tidak jelas. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah:188 yaitu Allah melarang jual beli yang mengandung unsur gharar. Dan hasil viewer dan subscriber yang yang didapatkan tidak bertahan lama sehingga pengguna jasa ataupun pembeli merasa dirugikan.
Andriana Widiastuti - Personal Name
SKRIPSI HES 389
340
Text
Indonesia
2021
serang
xiv + 100 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...