Detail Cantuman Kembali
Praktek Akad Wadi'ah Pembiayaan Produk Sergur (Sertifikasi Guru) pada BPRS HIK (Harta Insan Karimah) Tangerang
Perbankan Syariah di Indonesia semakin berkembang yang secara implisit menunjukan bahwa bank syariah diperbolehkan menjalankan usahanya berdasarkan bagi hasil dan menggunakan prinsip-prinsip Syariah. Perbankan Syariah telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang hendak membutuhkan dana dengan mengajukan pengajuan pembiayaan tersebut, yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan pembiayaan seperti: pendidikan, kesehatan, modal usaha, dan renovasi rumah. Bank Syariah adalah Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dengan sistem bagi hasil secara prinsip Syariah dalam setiap pembiayaanya. Dalam Perbankan Syariah, BPRS HIK adalah salah satu bank yang menyalurkan produk-produk bank Syariah khususnya produk pembiayaan. Salah satu produk yang banyak diminati oleh nasabah ialah produk SERGUR, yang mana produk ini adalah produk yang dikhususkan kepada profesi guru, yang telah lulus sertifikasi (guru sertifikasi). BPRS HIK sendiri ialah bank traksaksi investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah sehingga nasabah tidak perlu khawatir untuk melakukan pengajuan pembiayaan sesuai pembiayaan yang dibutuhkan oleh nasabah. BPRS HIK juga telah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BPRS HIK merupakan peserta penjamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah: 1. Bagaimanakah sistem praktek pembiayaan di PT. BPRS HIK (Harta Insan Karimah) Tangerang dalam pandangan hukum islam? 2. Bagaimanakah kesesuaian praktek pembiayaan dengan fatwa DSN MUI? Adapun tujuan penelitian untuk 1. Untuk mengetahui sistem praktek simpan pinjam di PT. BPRS HIK (Harta Insan Karimah) Tangerang dalam pandangan hukum islam 2. Untuk mengetahui Bagaimanakah kesesuaian praktek pembiayaan dengan fatwa DSN MUI. Penelitian ini merupakan penelitian menggunakan metode yang sifatnya deskriptif kualitatif yaitu penelitian secara lapangan dan terjun langsung kepada tempat kejadian dengan cara teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembiayaan SERGUR telah sesuai dengan sistem bagi hasil dangan menggunakan akad wadi’ah secara prinsip-prinsip Syariah. Setelah melakukan akad pencairan, nasabah diwajibkan untuk melakukan angsuran pembiayaan tersebut sesuai jatuh tempo yang telah ditetapkan dan disepakati berasama kedua belah pihak antara BPRS HIK dengan nasabah tersebut. Dalam angsuran pembiayaan nasabah kepada BPRS HIK akan dikembalikan sebagian dengan cara sistem bagi hasil sesuai prinsip Syariah.
Rizki Maulana - Personal Name
SKRIPSI HES 399
2x0.02
Text
Indonesia
2021
serang
xiv + 122 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







