Detail Cantuman Kembali
Analisis Alokasi Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020. (Studi Kasus Desa Kubang Puji Kecamatan Pontang Kabupaten Serang Provinsi Banten)
Penelitian ini dilakukan akibat adanya fenomena wabah covid-19 yang terjadi diseluruh pemerintahan di dunia, termasuk indonesia. Salah satu dampak yang ditibulkan oleh pandemi covid-19 adalah sektor perekonomian. akibat pandemi ini perekonomian masyarakat menjadi menurun. Dan untuk mengatasi hal tersebut salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah melakukan refocusing adalah dana desa. Dengan adanya masalah ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 6 tahun 2020. Tentang Perubahan atas Permendesa PDTT nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Perumusan masalah dari ini adalah: (1) Bagaimana kriteria penerima BLT dan proses pendataannya di desa Sukajaya Kecamatan Pontang?., (2) Bagaimana faktor pendukung dan penghambat penyaluran dana bantuan langsung tunai BLT di desa Sukajaya Kecamatan Pontang?., dan (3) Bagaimana efektivitas penyaluran dana bantuan langsung tunai BLT di Desa Sukajaya Kecamatan Pontang? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: (1) untuk mengetahui kriteria penerima BLT dan mengetahui proses pendataan di desa Sukajaya Kecamatan Pontang, (2) untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat penyaluran dana bantuan langsung tunai BLT di desa Sukajaya Kecamatan Pontang, dan (3) untuk mengetahui efektivitas penyaluran dana bantuan langsung tunai BLT di desa Sukajaya Kecamatan Pontang. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah normatif dan empiris, yaitu untuk meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah peraturan perundang-undangan dan meneliti hukum perspektif eksternal dengan objek penelitiannya adalah sikap dan prilaku sosial terhadap hukum. Sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kriteria BLT adalah keluarga miskin yang kehilangan mata pencarian akibat covid, keluarga miskin yang tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti (PKH dan BPNT), keluarga miskin yang rentan sakit diprioritaskan menjadi penerima BLT. Faktor pendukung BLT sendiri adalah kesiapan kelembagaan dan komitmen para pelaku yang terlibat langsung dalam proses BLT baik di dalam desa maupun dari para pendamping desa, sedangkan faktor penghambat BLT ialah ketentuan pendataan yang mengharuskan calon penerima memiliki NIK, pemerintah kabupaten yang lambat melakukan verifikasi data hasil musyawarah desa, bantuan yang datanya tumpang tindih. Efektivitas penyaluran dana bantuan langsung tunai belum dapat dikatakan efektif, terbukti dari tidak tepat waktu penyampaiaan blt dana desa kepada masyarakat, namun manfaat blt sangat membantu, khususnya bagi keluarga penerima manfaat.
Rotul Aeni - Personal Name
SKRIPSI HTN 250
340
Text
Indonesia
2021
serang
xiii + 96 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







