Detail Cantuman Kembali

XML

Tradisi Khitan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi kasus di Desa Nembol Kec. Mandalawangi, Pandeglang-Banten)


Di Desa Nembol, Kec. Mandalawangi, Pandeglang - Banten mempunyai tradisi turun temurun yakni mengkhitan anak perempuan. Tradisi khitan perempuan yang dilakukan sangat sederhana tanpa kemeriahan. Hukum khitan dianggap sunnah / kehormatan bagi perempuan. Tata cara mengkhitan dengan cara memotong bagian dari kulit yang ada di atas vagina. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana praktik khitan perempuan yang dilaksanakan oleh masyarakat di Desa Nembol ? 2). Bagaimana tujuan dan dampak khitan perempuan di Desa Nembol? 3). Bagaimana hukum islam khitan perempuan di Desa Nembol?. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah : 1). Mengetahui praktik khitan perempuan yang dilaksanakan di Desa Nembol. 2). Mengetahui tujuan dan dampak khitan perempuan di Desa Nembol. 3). Mengetahui hukum islam khitan perempuan di Desa Nembol. Metodologi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif dalam skripsi ini penulis menggunakan penelitian lapangan (field research) di Desa Nembol Kec. Mandalawangi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini, peneliti mengambil data dari sumber data primer dan sekunder. Teknik pengolahan data menggunakan metode induktif yaitu mengumpulkan data yang bersifat umum kemudian diambil kesimpulan yang bersifat khusus. Kesimpulannya yang dapat diambil dalam penelitian ini yaitu : 1. Cara melaksanakan khitan perempuan: 1, Dengan menempelkan kunyit ke dalam alat kelamin bayi perempuan. 2, Menempelkan kunyit lalu menggoreskan, sebagian melaksanakan khitan dengan cara menggunakan gunting untuk mengkhitan anak perempuan. 2. Adapun tujuan khitan perempuan: 1, Untuk menjaga kelangsungan identitas budaya. 2, Untuk menjaga kelanggengan relasi gender yang timpang dan tidak adil. 3, Untuk menjaga dan mengontrol seksualitas serta fungsi reproduksi perempuan. 4, Untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan keindahan tubuh perempuan. 2. Adapun dampak dari khitan adalah: 1, Mencerahkan wajahnya. 2, Menahan hawa nafsunya. 3, Memberikan kebahagiaan kepada suaminya. 4, Klistoris lebih mudah dibersihkan dari kotoran dan najisnya. 3. Adapun hukum islam khitan perempuan adalah : 1, Menurut Madzhab Hanafiyah ialah Sunnah. 2, Madzhab Malikiyah ialah Sunnah. 3, Madzhab Syafi’i ialah Wajib. 4, Madzhab Hanbaliyah ialah Sunnah. 5, Jumhur ulama memandang khitan perempuan ialah Sunnah
Ilham Dwi Kuncoro - Personal Name
SKRIPSI HKI 220
SKRIPSI HKI 220
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 97 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...