<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="23085">
<titleInfo>
<title>Penghalang Kewarisan Menurut Empat Imam Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Deni Fadli</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten</publisher>
<dateIssued>2021</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>21,5cm, 28cm, 143 hlm</extent>
</physicalDescription>
<note>Islam merupakan Agama yang sempurna yang mengatur setiap sendi kehidupan, begitu juga dalam permasalahan harta warisan, sebagaimana diketahui tidak semua ahli waris berhak mendapatkan warisan, dan empat imam madzhab berbeda pendapat mengenai jumlah penghalang warisan, penulis mengangkat beberapa permasalahan yang diambil dari judul tersebut karena adanya perbedaan pendapat tentang apa saja yang menjadi penghalang kewarisan menurut empat imam mazhab, namun empat imam madzhab sepakat tentang tiga penghalang waris antara lain adalah pembunuhan, perbudakan dan berbeda Agama. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1). Apa yang dimaksud dengan penghalang warisan?. 2). Apa saja sebab penghalang kewarisan menurut empat imam madzhab?. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Untuk mengetahui Apa yang dimaksud dengan penghalang waris!. 2). Untuk mengetahui apa saja sebab penghalang warisan menurut empat imam madzhab!. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan jenis kualitatif, Metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan cara membaca, dan mengutip dari buku-buku yang dijadikan sebagai rujukan, atau pun dari sumber lain yang berkaitan dengan pembahasan yang dianalisis. Dari hasil penelitian yang dilakukan akhirnya penulis menyimpulkan bahwa penghalang waris menurut hukum Islam itu ada dua macam, yaitu Mahjuub (penghalang) dan al-Maani (penghalang), namun penjelasan keduanya itu berbeda, mahjuub ialah seseorang yang terhalang hak warisanya baik sebagian atau seluruhnya karena ada kerabat yang lebih dekat. Sedangkan al-Maani terhalangnya hak waris seseorang karena perbuatan atau tindakan yang dilakukan pewaris maupun ahli waris. para imam madzhab berbeda pendapat tentang jumlah penghalang warisan, menurut golongan Hanafiyyah penghalang warisan ada tujuh. Malikiyyah, penghalang warisan ada sepuluh. Syafi‟iyyah penghalang waris ada enam, menurut Hanabilah hanya ada tiga penghalang waris.</note>
<subject authority=""><topic>Penghalang Kewarisan</topic></subject>
<classification>SKRIPSI HKI 223</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 223</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 223</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 223</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>23085</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-03-22 11:17:33</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-03-22 11:17:50</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>