Detail Cantuman Kembali
Pemikiran Wahbah Al-Zuhayli Tentang Pemerkosaan Suami Terhadap Istri
Berdasarkan pendapat Wahbah Al-Zuhayli menyatakan bahwa hak suami lebih setingkat inilah terjadi kontroversi di masyarakat yang hanya melihat kepada hak suami tanpa melihat akan adanya hak istri. Akibatnya suami merasa bahwa istri harus taat dan mematuhinya sehingga terjadi beberapa permasalahan yang timbul khususnya dalam berhubungan intim yakni pemaksaan seksual dari suami terhadap istri. Dari pokok permasalah pada latar belakang diatas peneliti dapat mengambil suatu masalah sebagai berikut :(1)Bagaimana Bentuk Pemerkosaan Suami Terhadap Istri?(2)Apa saja Sebab-sebab Terjadinya Pemerkosaan Suami Terhadap Istri?(3)Bagaimana Hukum Istri menggugat Suami yang Melakukan Pemerkosaan menurut pemikiran Wahbah Al-Zuhayli? Merujuk pada Rumusan Masalah di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah :(1) Untuk mengetahui Bentuk Pemerkosaan Suami Terhadap Istri.(2)Untuk mengetahui Sebab-sebab Terjadinya Pemerkosaan Suami Terhadap Istri.(3)Untuk mengetahui Hukum Istri Menggugat Suami yang Melakukan Pemerkosaan menurut pemikiran Wahbah Al-Zuhayli. Jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (Library Research) menggunakan metode deskriptif analisis. Penelitian berupa uraian berdasarkan pada studi pustaka. Peneliti menggunakan Teknik pengumpulan data dengan menelaah dokumen, bahan-bahan pustaka, baik berupa buku, kitab-kitab fiqih, dan sumber lainnya yang relevan dengan topik yang di kaji. Penelitian ini berfokus pada arah pemikiran tokoh Wahbah Zuhayli terkait konsep tentang pemerkosaan suami terhadap istri. Kesimpulan dalam penelitian ini menjelaskan Bentuk pemerkosaan suami terhadap istri atau Marital Rape termasuk kedalam jenis exploitation rape. karena kebergantungan istri terhadap suami dalam ranah ekonomi dan sosial, Wahbah Al- Zuhayli tidak membenarkan adanya unsur paksaan Karena hubungan suami istri harus saling menahan aniaya dan harus ada unsur kesenangan dari masing-masing pihak. Sebab-sebab terjadinya pemerkosaan suami terhadap istri ada 2 penyebab yakni langsung dan tidak langsung. Penyebab langsung : Penolakan istri, Libido yang tidak berimbang, Pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang. penyebab tidak langsung: Kawin paksa, Komunikasi, Kesalahan suami, Ketergantungan istri dalam hal ekonomi,dan Sosial budaya. Gugatan istri terhadap suami yang melakukan pemerkosaan bisa dijatuhi talak bai’in oleh qadhi dengan alasan kemudharatan dan untuk mencegah kemudharatan. alasan perceraian sendiri telah tertuang pada undangundang dalam pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 dalam pasal 19 huruf d PP No. 9 Tahun 1975 serta pendapat Wahbah Zuhayli dalam kitabnya Fiqih Islam wa Adillatuhu jilid 9 menyatakan perceraian diperbolehkan atas perselisihan atau kemudharatan dan buruknya hubungan suami-istri.
Imam Maulana Wijaya - Personal Name
SKRIPSI HKI 221
SKRIPSI HKI 221
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 81 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...