Detail Cantuman Kembali
Musyawarah Dalam Perspektif Al-Qur’an (Kajian Atas Tafsir Al-Ibriz Li Ma’rifah Tafsir Al-Qur’an Al-Aziz Karya KH. Bisri Mustofa)
Musyawarah Dalam Perspektif Al-Qur’an Kajian Atas Tafsir Al-Ibriz Li Ma’rifah Tafsir Al-Qur’an Al-Aziz Karya KH. Bisri Mustofa Jurusan Ilmu Alquran dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin dan Adab, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Tahun 1442 H/2021 M. Al-Qur’an mengajarkan musyawarah yang relevan dan sesuai dengan setiap perkembangan zaman termasuk dalam perkembangan politik umat manusia, bagaimanapun bentuk konsep politik yang terjadi musyawarah tetap memiliki relevansi yang tidak terbantahkan, karena musyawarah merupakan ajaran langsung yang bersumber dari Tuhan. Musyawarah sudah jelas ditegaskan dalam Al-Qur’an, musyawarah yang seringkali diartikan dengan kata diskusi, berembuk dan bertukar pendapat memberi pengaruh positif terhadap persoalan yang sedang dihadapi bersama, baik persoalan keluarga, persoalan antar mitra bisnis, atau persoalan yang berkaitan dengan masyarakat serta persoalan antara pemimpin dan anggota. Maka dalam hal ini musyawarah menjadi sebuah solusi untuk memecahkannya. Permasalahan kerapkali terjadi dalam kehidupan seperti kesalahpahaman karena kurangnya komunikasi, dalam dunia kerja bisa terjadi karena kesalahpahaman, kurang memahami kerjasama, dalam urusan rumah tangga pun demikian, maka memahami dan menerapkan musyawarah dalam segala hal sangat penting, Maka dalam hal dapat dirumuskan permasalahannya yaitu: 1) Bagaimana pandangan Al-Qur’an mengenai musyawarah?, 2) Bagaimana penafsiran KH. Bisri Mustofa mengenai ayat-ayat musyawarah?, hal ini bertujuan untuk melihat secara detail pandangan Al-Qur’an mengenai musyawarah, dan mengetahui penafsiran KH. Bisri Mustofa mengenai musyawarah. Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), penelitian ini menggunakan metode tematik. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Tafsir Al-Ibriz Li Ma’rifah Tafsir Al-Qur’an Al-Aziz, sedangkan data sekundernya di ambil dari berbagai literatur, baik tafsir, buku atau jurnal yang relevan dengan tema yang dibahas. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa KH. Bisri Mustofa memaknai kata syura dengan kata “rembukan” yang berarti diskusi, bertukar pendapat, yang mana dalam menyelesaikan permasalahan harus sampai pada kesepakatan bersama (kanti mufakat). Implikasi dari penelitian ini adalah bahwa syūrā (musyawarah) dilakukan dengan tujuan untuk mengambil keputusan berdasarkan kesepakatan bersama yang diajarkan Al-Qur’an, dalamm menyelesaikan urusan rumah tangga, kehidupan bermasyarakat, terutama dalam pengangkatan kepemimpinan. Bahkan Al-Qur’an menyebutkan dalam surat As-Syura ayat 38, bahwa perintah musyawarah berdampingan dengan perintah mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Demikian pentingnya melakukan musyawarah. Pemikiran Bisri Mustafa kiranya dapat menjadi alternatif panduan pemahaman untuk seluruh umat dalam menerapkan musyawarah dalam segala bidang.
SITI LOMRAH - Personal Name
SKRIPSI IAT 367
SKRIPSI IAT 367
Text
Indonesia
FAKULTAS USHULUDDIN DAN ADAB UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5 cm , 28 cm, 124hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...