<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="22858">
<titleInfo>
<title>Tradisi Ritual Rebo Wekasan (Kajian Living Hadis di Daerah Karundang Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Provinsi Banten).</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Aprilia Musawamah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>FAKULTAS USHULUDDIN DAN ADAB UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN</publisher>
<dateIssued>2021</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>21.5 cm , 28 cm,104 hlm</extent>
</physicalDescription>
<note>Judul Skripsi : Tradisi Ritual Rebo Wekasan (Kajian Living Hadis di Daerah Karundang Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Provinsi Banten). Jurusan Ilmu Hadis, Fakultas Ushuluddin dan Adab UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Tahun 1442 H/ 2021 M. Keberadaan Tradisi Ritual Rebo Wekasan masih sangat kental dalam masyarakat Banten meskipun dalam praktiknya mengalami pro dan kontra di kalangan internal umat Islam. Penggunaan hadis dalam tradisi rebo wekasan tidak sedikit yang menganggapnya bid‟ah hadisnya mauḍū, atau karena dapat menimbulkan kesyirikan dan menganggap sial terhadap bulan Ṣafar, melarang melakukan perjalanan, tidak mengadakan pesta atau perayaan apapun di bulan itu. Dan disisi lain menjadikan Ritual Rebo Wekasan sebagai ajang tafaulan jika akhir bulan sudah tiba maka mereka segera melakukan perayaan besar di hari Rabu terakhir di bulan Ṣafar. Yang cukup menarik adalah penggunaan kembang tujuh rupa dalam tradisi rebo wekasan di Karundang menjadi keunikan tersendiri yang berbeda dengan ritual rebo wekasan di daerah lainnya. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Tradisi Ritual Rebo Wekasan di Daerah Karundang?. 2. Bagaimana Hadis dan Analisis Living Hadis Tradisi Ritual Rebo Wekasan di Karundang?. Adapun terkait dengan tujuan dan manfaat penelitian ini adalah: 1. Untuk Mengetahui Tradisi Ritual Rebo Wekasan di Daerah Karundang, 2. Untuk Mengetahui Hadis dan Analisis Living Hadis Tradisi Ritual Rebo Wekasan di Daerah Karundang, Adapun manfaat dari penelitian ini adalah: 1. Secara Teoritis diharapkan dapat menambah cakrawala ilmu pengetahuan agama terhadap diri penulis pada khususnya dan umat muslim pada umumnya dan dapat diharapkan memberi informasi mengenai Tradisi Ritual Rebo Wekasan di Daerah Karundang. 2. Secara Praktis dapat diharapkan menjadi bahan untuk bacaan di Perpustakaan Fakultas Ushuluddin dan Adab mengenai Tradisi Ritual Rebo Wekasan di Daerah Karundang. Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif, yakni dalam melakukan penelitian, penulis terjun lapangan. Dalam melakukan penelitian kualitatif, dikenal beberapa metode pengumpulan data yang umum digunakan yakni antara lain melakukan wawancara, observasi, dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian pada skripsi ini penulis dapati sebagai berikut: dalam melaksanakan tradisi rebo wekasan, dapat disimpulkan bahwa Tradisi Rebo Wekasan di Karundang indentik dengan melakukan sholat tolak bala lalu di sambung dengan Ritual mandi kembang tujuh rupa yang di percaya dapat menahan atau menolak malapetaka yang akan tiba. Hadis Tradisi Rebo Wekasan termasuk dalam kategori ḍa‟īf. Namun demikian, walaupun dalam tradisi rebo wekasan menggunakan hadis ḍa‟īf, tidak dapat dipungkiri untuk tetap dapat diamalkan, hal ini berdasarkan ijma‟ ulama dalam hal-hal yang berkaitan dengan keutamaan (Faḍā‟il), anjuran kebaikan, dan larangan keburukan dalam hadis ḍa‟īf. Adapun mengenai pelaksanaan shalat Rebo Wekasan, maka para ulama sepakat bahwa shalat tersebut tidak dibenarkan dan haram dilakukan.</note>
<subject authority=""><topic>Tradisi Ritual Rebo Wekasan</topic></subject>
<classification>SKRIPSI IH 37</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI IH 37</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI IH 37</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI IH 37</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>22858</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-01-05 13:28:14</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-01-05 13:28:33</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>