Detail Cantuman Kembali

XML

Pengaturan Perkara Constitutional Complaint Di Indonesia Sebagai Upaya Penegakkan Hak Asasi Manusia (Analisis Putusan Nomor 52/PUU-XIV/2016 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Makamah Konstitusi).


Judul Skripsi: PENGATURAN PERKARA CONSTITUTIONAL COMPLAINT DI INDONESIA SEBAGAI UPAYA PENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA (ANALISISPUTUSAN NOMOR 52/PUU-XIV/2016 TENTANG PENGUJIANUNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI). Salah satu unsur yang harus ada dalam negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (basic rights). Namun, pada kenyataannya banyak perkara yang diajukan ke Mahkamah Kontitusi yang terindikasi melanggar hak konstitusi karena produk hukum yang dikeluarkan pemerintah, sementara semua upaya hukum telah ditempuh oleh pihak pengadu tapi tidak dapat diadili. Oleh karena itu, muncul gagasan Constitutional complaint. Sementara ini, belum ada mekanisme peradilan untuk menyelesaikan perkara yang disebut dengan constitutional complaint. Mahkamah Konstitusi masih terbatas pada empat kewenangan dan satu kewajiban yang dimiliki sebagaiamana tercantum dalam UUD 1945. Rumusan masalah penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana rumusan pengaturan constitutional complaint di Indonesia dalam penegakkan Hak Asasi manusia? Dan 2. Bagaimana putusan hakim Mahkamah Konstitusi dalam kasus pengujian undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi? Tujuan penelitiannya yaitu: 1. Untuk mengetahui bagaimana pengaturan constitutional complaint di Indonesia dalam penegakkan Hak Asasi manusia. Dan 2. Untuk mengetahui bagaimana putusan hakim Mahkamah Konstitusi dalam kasus pengujian undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau bahan pustaka. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, Urgensi kewenangan mengadili Constitutional Complaint pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sangatlah diperlukan, Mengingat banyak kasus-kasus kongkrit di Indonesia mengenai kasus konstitusi belum dapat terselesaikan. Melalui agenda revisi merujuk pada mekanisme Legislative Interpretation maupun penafsiran oleh Hakim atau pengadilan (judicial interpretation) dalam hal ini oleh MK RI. Kedua, Putusan Nomor 52/PUU-XIV/2016 adalah bersfiat final. maka putusan hakim Mahkamah Konstitusi pada putusan Nomor 52/PUU-XIV/2016 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.
Jaya Adi Perkasa - Personal Name
SKRIPSI HTN 229
SKRIPSI HTN 229
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21.5 cm , 28 cm, 117hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...