Detail Cantuman Kembali
Rekonseptualisasi Constitutional Question Di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (RI) Dalam Kerangka Negara Hukum
Judul Skripsi: Rekonseptualisasi Constitutional Question Di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (RI) Dalam Kerangka Negara Hukum. Constitutional review di Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menguji keabsahan materi UU terhadap UUD yang dimana dalam hal ini tidak bisa menguji pelaksana atau penerapan dari suatu UU tersebut, kewenangan Mahkamah Konstitusi Indonesia belum mengakomodir pengujian secara konkret atau constitutional question. Cukup banyak keluh kesah masyarakat mengadukan ke Mahkamah Konstitusi akan tetapi berbagai persoalan tidak atau belum termasuk ranah kewenangan yang ada saat ini. Akibatnya pengujian konstitusional UU atau constitutional review Indonesia masih sangat sempit. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1). Bagaimana konsep kedudukan constitutional question sebagai perlindungan hak konstitusional?; 2). Lembaga apa saja yang dapat memperluas penerapan contitutional question di Indonesia?; 3). Bagaimanakah tantangan dan manfaat constitutional question di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia?. Tujuan Penelitian skripsi ini yaitu: 1. Untuk mengetahui konsep kedudukan constitutional question sebagai perlindungan hak konstitusional. 2. Untuk mengetahui perluasaan melembagakan constitutional question di Indonesia. 3. Untuk mengetahui tantangan dan manfaat constitutional question di Mahkamah Konstitusi Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian pustaka (library reseach), menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Hasil penelitian yaitu: 1). Constitutional question merupakan pengujian konstitusional yang kewenangannya dapat diberikan oleh lembaga Mahkamah Konstitusi dalam hal ini komsepkedudukannya hampir sama yaitu sebagai pelindung hak konstitusional warga negara yang memberikan pengakuan jaminan tegaknya supremasi konstitusi dan kepastian hukum yang adil sebagai badan peradilan yang bebas, mandiri dan terpisah dari campur tangan lembaga negara lainnya. 2) Lembaga yang dapat memperluas mekanisme constitutional question di negara Republik Indonesia yaitu, lembaga Mahkamah Konstitusi dengan cara mengubah UU Mahkamah konstitusi yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, selanjutnya melembagakan constitutional question menurut UUD 1945 yaitu dengan cara mengandemen konstitusi yang termuat dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan yang terakhir melembagakan mekanisme constitutional question melalui kebijakan yang hadir pada negara lain. 3) Tantangan yang dihadapi dari konsep untuk menerapkan constitutional question yaitu mengenai limitasi waktu untuk mengatasi masalah tersebut dengan cara perkara di pengadilan tidak boleh diperhitungkan melainkan ditunda sampai pada putusan mahkamah konstitusi kemudian batas waktu di pengadilan dapat berjalan dan dihitungkan kembali. Konsep constitutional question memberikan manfaat dalam perlindungan terhadap hak konstitusional dalam mewujudkan negara hukum demokratis yang menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi serta jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara Indonesia
Yuliana Amirina - Personal Name
SKRIPSI HTN 226
SKRIPSI HTN 226
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5 cm , 28 cm, 130hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...