<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="22750">
<titleInfo>
<title>Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (Studi Pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten).</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>M Agisna Abdurahman</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten</publisher>
<dateIssued>2021</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>21.5 cm , 28 cm, 126hlm</extent>
</physicalDescription>
<note>Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (Studi Pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten). Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Tahun 2021 M/ 1442 H. Narkoba merupakan zat yang bisa merusak bagi tubuh manusia, sehingga produksi serta distribusinya diatur oleh pemerintah melalui Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka dari itu pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional memberikan kewenangan untuk mengawasi, mengatur serta mensosialisasikan narkoba di Indonesia. Salah satunya BNNP Banten yang turut serta mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Banten. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah : 1. Bagaimana bentuk sosialisasi yang dilakukan oleh BNNP Banten dalam mensosialisasikan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Banten? 2. Apa faktor pendukung dan Penghambat sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Banten?. Adapun tujuan dari penelitian ini : 1. Untuk mengetahui bentuk sosialisasi yang dilakukan oleh BNNP Banten dalam mensosialisasikan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Banten. 2. Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Banten. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Dan menggunakan model Miles dan Huberman untuk teknik analisisnya. Penelitian ini dilakukan di bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Banten. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, bentuk sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba meliputi dua bentuk. Pertama, sosialisasi dilakukan secara langsung dengan mengadakan beberapa kegiatan penyuluhan mengenai apa itu narkoba serta bahayanya, kedua, sosialisasi dengan memanfaatkan media sosial sebagai media sosialisasi. Selain itu, terdapat pula faktor yang mendukung dalam pelaksanaan sosialisasi dengan menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta yang ada di wilayah Provinsi Banten. Serta terdapat hambatan dalam pelaksanaan sosialisasi baik secara program maupun teknis pelaksanaannya.</note>
<subject authority=""><topic>Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba</topic></subject>
<classification>SKRIPSI KPI 670</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI KPI 670</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI KPI 670</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI KPI 670</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>22750</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-12-14 08:48:32</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-12-14 08:49:04</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>